Daftar Isi
Foto: Ilustrasi wanira cadar
Lancang Kuning, MEDAN -- Lembaga Advokasi Umat Islam (Ladui) MUI Sumut melaporkan pemilik akun Facebook bernama Miftah ke Polrestabes Medan. Pelaporan dilakukan karena Miftah dianggap menghina perempuan bercadar melalui posting-annya di media sosial.
Baca Juga: Curi Celana Dalam demi Guna-guna, Nasib Pria Ini Berujung Tragis
Dilansir detikcom pada Sabtu (18/7/2020), posting-an Miftah itu membandingkan wanita yang menggunakan cadar dengan dirinya yang menggunakan masker. Dia lantas menyampaikan keheranan mengapa ada wanita tahan berlama-lama menggunakan cadar.
Baca Juga: Miris, 4 Anak Gugat Ibu Kandungnya ke Pengadilan
Miftah kemudian mengatakan tidak ada perintah dalam Al-Qur'an agar wanita menggunakan cadar. Dia menyebut wanita yang menggunakan cadar karena dogma buta.
Koordinator Litigasi Ladui MUI Sumut, Faisal, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait kejadian ini. Laporan itu bernomor STTLP/1746/YAN.2.5/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN.
Baca Juga: Ini Garasi Calon Wakil Walikota Solo Jadi Sorotan
"Kita adalah orang yang taat hukum. Kita ingin tunjukkan bahwa kita umat Islam taat hukum. Karena itu, kita berharap aparat penegak hukum juga memahami dan menghargai ketaatan hukum kita," ujar Faisal didampingi tim pengacara Ladui MUI Sumut Benito Asdhiie.
Faisal mengatakan perbuatan yang sama dilakukan Miftah pernah terjadi pada 2018. Pada kejadian saat ini, kata Faisal, pihaknya telah dua kali memanggil Miftah untuk dimintai penjelasan tapi tidak direspons.
Baca Juga: Soal Putusan Penyerang Novel Baswedan, Ini Pernyataan Polri
"Kita melakukan semua ini tidak lain adalah untuk membantu pemerintah dan aparat menegakkan keadilan hukum. Kita tidak mau umat Islam bertindak sendiri-sendiri," jelas Faisal. (LK)
Komentar