Daftar Isi
Foto: Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. (Tirto.id)
Lancang Kuning, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan. Hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada periode 2005-2012, sebagaimana dakwaan komulatif kedua dan ketiga.
"Kami semua tentu harus hormati putusan Majelis Hakim," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2020. Namun, untuk kasus korupsi, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau yang akrab disapa Wawan.
Baca Juga: Mengenaskan, 9 Atlet yang Terjun ke Lembah Hitam Film Porno
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Wawan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58.25103.859 subsider penjara satu tahun.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Hakim menyatakan Wawan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Namun, hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan TPPU pada periode 2005-2012.
Baca Juga: AKBP Efrizal : Kasus Cabul di Inhu Meningkat
Hakim menyebut Jaksa KPK tidak bisa membuktikan dugaan TPPU yang dilakukan Wawan. Menurut hakim, Jaksa Penuntut hanya menyimpulkan nilai dakwaan secara global dari proyek-proyek yang diperoleh Wawan dalam kurun tahun 2005 sampai tahun 2012. Tetapi, Jaksa tidak menguraikan kerugian negara atas proyek-proyek itu.
Ali menyatakan, sejak awal KPK yakin atas bukti-bukti pencucian uang yang dilakukan Wawan, sebagaimana dibeberkan oleh Jaksa KPK selama proses persidangan. "Khusus dakwaan TPPU, dari awal KPK yakin atas bukti-bukti yang dimiliki dan sudah kami perlihatkan secara jelas dan lengkap di dalam persidangan ini," ujarnya, dilansir dari Viva.co.id
KPK akan memanfaatkan waktu tujuh hari ini untuk menganalisis dan mempelajari putusan hakim. Dari analisis itu, KPK memutuskan langkah hukum berikutnya atas putusan hakim. Tak tertutup kemungkinan, KPK bakal melakukan upaya banding. (LK)
Komentar