Daftar Isi
Foto: Aktivitas pembongkaran garam industri PT KSI di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak
Lancang Kuning, SIAK -- Tim Yustisi Kabupaten Siak memberikan waktu 2 pekan untuk PT Karunia Samudera Indoensia (KSI), yang beralamat di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, untuk mengurus izin yang belum lengkap. Jika tidak diSpedulikan maka akan dilakukan segel.
Izin yang harus dilengkapi sebanyak 6 izin, saat ini baru 3 izin yang mereka penuhi, sementara Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada.
Baca Juga: SP-1, Tim Yustisi Siak Lakukan Semi Segel ke PT KSI
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Siak Kaharuddin, saat memimpin tim Yustisi Kabupaten Siak melakukan semi segel ke perusahan pemasok garam industri PT RAPP itu.
"Kita hari ini berikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) ke PT KSI, SP ini berlaku selama 7 hari, jika belum juga diurus maka akan kita layangkan SP-2 yang berlaku 3 hari, kemudian jika tidak juga kita layangkan SP-3 nya berlaku 3 hari. Jika tetap tidak dipedulikan, maka kita buat surat pernyataan penyegelan," kata Kaharudin, Selasa(16/6/20) Saat dijumpai di lokasi.
Baca Juga: Keadilan Kasus Novel Baswedan Mungkin Butuh 'New Normal'
Kahar menjelaskan, pihak Yustisi masih memberikan itikad baik ke perusahan, karena beralasan tidak ingin menghambat investasi masuk ke Siak.
"Mereka ada itikad baik, informasi saat ini mereka sedang mengurus. Kita tunggu saja sampai waktu yang telah ditentukan," tutup Kahar.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Sementara itu, penanggung jawab lapangan PT KSI, Anwar Sembiring berjanji akan menanti apa yang diminta tim Yustisi.
"Apa yang mereka (tim Yustisi,red) minta akan kita penuhi," jawab Anwar singkat.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Saat ditanya, PT KSI setahun yang lalu sudah diberikan surat teguran dari DLH Siak, namun tidak dihiraukan perusahan, Anwar tidak mau menjawab.
"Aku gak mau menjawab itu. Pokoknya apa yang diminta mereka akan kita penuhi," dengan nada kesal.
Sebagaimana diketahui, PT KSI sejak berdiri 2017 lalu, ternyata tidak melengkapi izin. Dari 6 izin yang mereka harus penuhi, hanya 3 yang baru diurus, yakni izin lokasi, izin prinsip dan Izin lingkungan.
Sedangkan izin yang belum mereka urus, yakni izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain masalah perizinan, PT KSI juga selama ini tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Gs)
Komentar