SP-1, Tim Yustisi Siak Lakukan Semi Segel ke PT KSI

Daftar Isi

    Foto: Tim Yustisi Siak memasang spanduk di dinding pagar PT KSI

    Lancang Kuning, SIAK - Tim Yustisi Kabupaten Siak memberikan semi segel kepada PT Karunia Samudera Indonesia (KSI) yang beralamat di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, semi segel tersebut dalam bentuk Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada perusahaan garam industri itu.

    Baca Juga: Istana Sebut Jokowi Tak Bisa Intervensi Kasus Novel

    Rombongan tim Yustisi Siak yang dipimpin Kasatpol PP Siak Kaharuddin,  Selasa (16/6/20) turun bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

    Baca Juga: Gara-gara Ini, Bintang Emon Dilaporkan ke Kominfo

    Perusahaan pemasok garam PT RAPP itu di pasang spanduk yang bertuliskan "Bangunan Dalam Pengawasan".

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Tim tergabung di dalam tim Yustisi Kabupaten Siak sempat bertemu dengan pihak perusahan, sebelum dilakukan pemasangan spanduk dan pemberian SP-1.

    "Alasan mereka klasik, mereka selama ini terus melakukan perubahan struktur manajemen, jadi perizinan ini mereka abaikan. Kita berikan semi segel ke perusahaan ini, sekaligus SP-1," kata Kasatpol PP Siak Kaharuddin, dijumpai di lokasi.

    Kahar mengatakan, jika SP-1 tetap tak diindahkan, maka akan diberikan SP-2, jika tidak pihak Yustisi akan melayangkan SP-3.

    "SP-1 kita beri waktu 7 hari, SP-2 kita beri waktu 3 hari dan SP-3 itu kita beri 3 hari. Namun kalau tidak juga diurus izinnya, maka kita terbitkan surat pernyataan segel," kata Kahar.

    Kahar menjelaskan, pihak Yustisi masih memberikan itikad baik ke perusahan, karena beralasan tidak ingin menghambat investasi masuk ke Siak.

    "Mereka ada itikad baik, informasi saat ini mereka sedang mengurus. Kita tunggu saja sampai waktu yang telah ditentukan," tutup Kahar.

    Sementara itu, penanggung jawab lapangan PT KSI,  Anwar Sembiring berjanji akan menanti apa yang diminta tim Yustisi.

    "Apa yang mereka (tim Yustisi,red) minta akan kita penuhi," jawab Anwar singkat.

    Saat ditanya, PT KSI setahun yang lalu sudah diberikan surat teguran dari DLH Siak, namun tidak dihiraukan perusahan, Anwar tidak mau menjawab.

    "Aku gak mau menjawab itu. Pokoknya apa yang diminta mereka akan kita penuhi," dengan nada kesal.

    Sebagaimana diketahui, PT KSI sejak berdiri 2017 lalu, ternyata tidak melengkapi izin. Dari 6 izin yang mereka harus penuhi, hanya 3 yang baru diurus, yakni izin lokasi, izin prinsip dan izin lingkungan.

    Sedangkan izin yang belum mereka urus, yakni izin penggunaan  pemanfaatan tanah (IPPT), Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Selain masalah perizinan, PT KSI juga selama ini tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Gs/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel SP-1, Tim Yustisi Siak Lakukan Semi Segel ke PT KSI
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar