Daftar Isi
Foto: Ilustras pemakaman dengan protokol Covid-19. (ANTARAFOTO/Basri Marzuki)
Lancang Kuning, Jakarta -- Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait kasus pengambilan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19 di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6 Tahun 2018," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, dalam keterangannya, Selasa (9/6), dilansir CNN Indonesia.
Baca Juga: Pasien Sembuh dari Covid-19 Tercatat 11.414 Orang
Dia merinci 12 tersangka itu terdiri dari dua orang tersangka, yakni A dan H, dalam dua kasus pengambilan paksa jenazah PDP di RSJ Dadi Makassar. Kemudian, dua tersangka, yakni S dan A, untuk kasus di RS Stelamaris.
Lalu, enam tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah PDP di RS Labun Baji. Terakhir, dua tersangka, yakni R dan RA, untuk kasus di RS Bhayangkara Polda Sulsel.
Baca Juga: China Kerahkan Jenderal Perang Terganas Hadapi Ribuan Tentara India
Lebih lanjut, Awi menyampaikan kepolisian terus bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
"Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar," ucap Awi. (LK)
Komentar