Daftar Isi
Foto: Petugas PLN memeriksa meteran listrik. (Terkini.com)
Lancang Kuning, JAKARTA – Dalam dua bulan terakhir pelanggan listrik PLN di Tanah Air mengeluhkan melonjaknya tagihan listrik. Naiknya tagihan listrik tersebut dirasa sangat tidak wajar bila dibandingkan pembayaran yang biasanya dibayarkan pelanggan.
Terakhir, polemik melonjaknya tagihan listrik tersebut membuat sejumlah warga menggeruduk kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jalan Sentosa, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada Jumat 5 Juni 2020.
Baca Juga: Rencana Pergantian Direksi Pertamina, Nama Ahok Tidak Ada
Dalam aksi itu, warga memprotes tingginya tagihan yang besarannya sampai lebih dari empat kali lipat. Bahkan, ada warga yang merasa dirugikan atas tagihan yang bengkak tersebut padahal rumah tersebut tidak ditinggalinya selama sebulan terakhir.
Baca Juga: Rutinitas Pagi Anak Mutia Ayu, 'Menyapa' Glenn Fredly
Menanggapi hal tersebut, PLN mencoba mencari jalan keluar terhadap keluhan dari pelanggan tersebut. Skema itupun disampaikan perusahaan pelat merah tersebut melalui media sosial Instagram@pln_id, dikutip VIVAnews, Minggu 7 Juni 2020.
Baca Juga: Wow, Penghasilan Nikita Mirzani Sehari Rp1 Miliyar, Benarkah?
Dalam skema dan jalan keluar yang ditawarkan, PLN akan membuat skema perhitungan tagihan untuk melindungi pelanggan pascabayar yang tagihan listriknya naik pada Juni 2020.
Baca Juga: Rizal Ramli Sindir Jokowi: Rakyat Susah Kok Tega
Skema itu diberikan pada pelanggan yang tagihannya naik sebesar minimal 20 persen pada Mei 2020 akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir. Dengan skema ini, pelanggan tersebut hanya harus membayarkan tagihan 40 persen dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan.
"PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran. Oleh karena itu, tagihan pelanggan baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni," bunyi penjelasan PLN. (LK)
Komentar