IRT di Rohul Dipenjarakan Karena Curi Sawit Rp 76.500, Ini Respon PKS

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi  Penjara

    Lancang Kuning -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas terkait kasus ibu berinisial RMS yang mencuri tandan buah sawit senilai Rp76.500 milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. 

    Baca Juga: Mahasiswa STIFAR Riau, STIE Riau Akbar, UMRI Bantu Ibu Tiga Anak yang Rugikan PTPNV

    Diketahui, RMS dijatuhi pidana penjara selama 7 hari karena terbukti melanggar Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan atau tipiring.

    Foto: Polsek Tandun menyerahkan bantuan sembako kepada RMS (31), IRT yang curi tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan karena butuh uang beli beras di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020) malam.

    "Hukum memang harus ditegakkan walaupun langit runtuh, tapi hukum juga memiliki kemanfaatan dan keadilan. Karena itu hukuman yang diberikan (kepada RMS) meskipun hanya 7 hari menunjukkan bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas," ujar Nasir ketika dihubungi, Jumat (5/6/2020).

    Baca Juga: Viral, Gadis Kecil Pertaruhkan Nyawa Ibunya Malah Tertawa

    Dia berpandangan bahwa orang miskin yang mencuri karena kebutuhan untuk menghidupi dapur rumah tangganya seharusnya dibantu, bukan dihukum. 

    Kalaupun yang bersangkutan sudah pernah melakukan pencurian tersebut beberapa kali, anggota Komisi III DPR RI tersebut juga menilai sudah menjadi kewajiban perusahaan plat merah untuk meringankan beban hidup yang bersangkutan. 

    Baca Juga: Vaksin Terbukti Ampuh Lawan Virus Corona Ditemukan

    "PTPN itu milik negara, seharusnya ikut melindungi warga negara dengan program tanggungjawab sosial perusahaan," kata dia.

    Selain itu, Nasir menganggap tidak layak dan tidak patut vonis yang diberikan meski dalam rangka memberikan efek jera. 

    Baca Juga: Dia Sedih, Lagu Kekeyi Dihapus Pihak YouTube

    Efek jera yang dimaksudkan dengan membawa seorang ibu yang mencuri dengan alasan untuk membeli beras bagi ketiga anaknya dirasa Nasir tidak tepat. 

    "Banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk memberikan efek jera. Membawa ibu miskin ke ranah hukum menunjukkan bahwa arogansi kekuasaan masih dominan," tandasnya. 

    Sebelumnya diberitakan, seorang ibu berinisial RMS (31) diseret ke pengadilan atas tuduhan mencuri tandan buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. 

    Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto menyampaikan, sidang putusan hakim berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, pada Selasa (2/6/2020).

    RMS dijatuhi pidana penjara selama 7 hari karena terbukti melanggar Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan atau tipiring.

    "Ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap, oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan 2 bulan," ujar Raharjo kepada wartawan di Kejati Riau, Rabu (3/6/2020).

    Sementara itu, barang bukti 3 tandan buah sawit dikembalikan kepada PTPN V Sei Rokan.

    Terkait perkara ini, Raharjo menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

    Namun penyidik kepolisian melimpahkan langsung kepada PN Pasir Pengaraian.

    Sebab dalam kasus ini kerugian yang dialami PTPN hanya sebesar Rp 76.500.

    "Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, minimal kerugiannya Rp 2,5 juta baru dilimpahkan ke Kejaksaan. Kalau kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, maka penyelesaian kasusnya langsung diserahkan ke pengadilan dengan acara pemeriksaan tipiring," kata Raharjo.

    Meski demikian, jaksa mempunyai kewajiban dan kewenangan untuk mengawasi terpidana, supaya tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana lagi.

    "Kalau misalnya sebelum 2 bulan yang bersangkutan ternyata melakukan tindak pidana, maka otomatis jaksa akan memohon kepada hakim untuk mencabut pidana bersyarat tadi," ujar Raharjo.

    Diketahui, RMS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

    Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan, pelaku tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh petugas sekuriti perusahaan pada Sabtu (30/5/2020).

    "Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit," kata Ferry kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

    Ia menjelaskan, awalnya petugas sekuriti perusahaan BUMN itu melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan. 

    Sesampainya di Afdeling V Blok Z-15, petugas melihat tiga orang wanita tak dikenal membawa sebuah egrek tangkai kayu.

    "Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan," kata Ferry.

    Melihat aksi pencurian itu, lanjut dia, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku.

    Pelaku yang diamankan, yakni RMS, tukang langsir. Sementara itu, dua orang temannya kabur.

    Atas kejadian tersebut, salah satu perwakilan karyawan perusahaan, Arison Simbolon (42), melaporkan kasus itu ke Polsek Tandun.

    Dalam kasus itu, perusahaan milik negara itu mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500.

    Ferry menyebutkan, sebelum laporan diterima dari pihak perusahaan, penyidik sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.

    "Pihak pelapor tidak dapat memutuskan karena yang dapat memutuskan adalah Direksi PTPN V Pekanbaru," sebut Ferry.

    Kasus tersebut tetap diproses secara hukum. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku.

    Berdasarkan keterangannya, RMS mengakui telah mencuri tandan buah sawit PTPN V bersama tiga orang temannya.

    Kepada polisi, Richa mengaku terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras.

    Sebab, beras untuk makan tiga orang anaknya yang masih kecil sudah habis.

    "Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit," kata Ferry.

    Dia menambahkan, setelah diperiksa, pelaku saat itu tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang.

    "Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian," kata Ferry. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel IRT di Rohul Dipenjarakan Karena Curi Sawit Rp 76.500, Ini Respon PKS
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar