Daftar Isi
Foto: Ilustrasi Gay
Lancang Kuning, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah mewah ?di komplek Tasbih 2 Jalan Ring Road, Kota Medan, yang dijadikan lokasi prositusi untuk para gay atau pria homoseksual. Polisi menahan sebelas orang laki-laki dan menyita sejumlah kondom bekas pakai.
Baca Juga: Jokowi: Program Pemulihan Ekonomi Nasional Harus Cegah PHK
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan prositusi gay itu digerebek pada 30 Mei 2020. Polisi juga mengamankan 18 unit ponsel, uang tunai, hingga ratusan alat kontrasepsi.
?"Saat penindakan diamankan 11 orang. Satu orang atas inisial A sebagai perekrut dan menyiapkan tempat. Yang lainnya adalah therapist, semuanya laki-laki," kata Irwan dalam konferensi pers di Medan, Rabu, 3 Juni 2020, dilansir dari Viva.co.id
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar saat memberikan keterangan pers tentang penggerebekan panti pijat khusus para gay atau pria homoseksual di Medan, Rabu, 3 Juni 2020.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi melakukan penyelidikan karena berdasarkan informasi diperoleh lokasi pinjat berbeda pada umumnya. Seluruh pekerja dan konsumennya lelaki.? Terlebih lagi banyaknya alat kontrasepsi yang belum dipakai maupun bekas pakai.
Baca Juga: Warga Terserang Antraks Usai Makan Daging Sapi
"Hasil penyelidikan kami, itu klien atau pasien semua laki-laki. Maka menjadi aneh kalau ada kondom atau alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Ini (kondom) yang diamankan adalah yang utuh. Beberapa bekas pakai sudah diamankan dan dibuang," ujarnya.
Lokasi panti ?pijat plus kaum gay itu diperkirakan sudah beroperasi lama, setidaknya dua tahun terakhir. Apalagi bertempat di perumahan elite dan tertutup dari masyarakat umum sehingga menjadikan bisnis haramnya berjalan mulus ada gangguan.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Dari sebelas pria yang ditahan, polisi menetapkan A sebagai tersangka. Ia dijerat? dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Disebutkan bahwa yang termasuk dalam pasal itu ialah merekrut, menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
"Selain itu kepada tersangka juga dijerat dengan pasal 296 KUHP yang menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," sebut Irwan. (LK)
Komentar