Daftar Isi
Foto: Gayus Tambunan
Lancang Kuning, JAKARTA -- Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba'asyir merupakan dua dari 105.325 narapidana di seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi di Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Menurutnya, Gayus mendapat remisi selama dua bulan, sedangkan Ba'asyir mendapatkan pengurangan masa penahanan selama 1 bulan 15 hari. Keduanya ditahan di Lapas Gunungsindur Bogor, Jawa Barat.
"Mereka dapat remisi dua bulan untuk Gayus Tambunan, terus Ba'asyir 1 bulan 15 hari," kata Rika saat dikonfirmasi, Senin (25/5), dilansir dari CNN Indonesia
Baca juga: Tempat Wisata di Riau
Rika menerangkan bahwa alasan pemberian remisi terhadap dua narapidana itu adalah karena telah berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan.
"(Alasan) mereka berkelakuan baik di dalam, tidak melanggar peraturan di dalam yang sesuai dengan diterapkan baik persyaratan administratif maupun substantif untuk memenuhi mendapatkan remisi Idulfitri tahun ini," tutur Rika.
Foto: Abu Bakar Ba'asyir
Gayus dihukum atas sejumlah kasus mulai dari memanipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo dengan vonis tujuh tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
Baca Juga: ABK Asal Indonesia Meninggal, Orang Tua Gugat Kapal Pesiar Amerika
Kemudian Gayus juga dihukum karena manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis delapan tahun penjara. Lalu Gayus juga dihukum terkait pemalsuan paspor dengan vonis dua tahun penjara serta pencucian uang dan menyuap tahanan dengan vonis delapan tahun penjara.
Sementara itu, Ba'asyir merupakan terpidana kasus terorisme yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat terhadap Ba'asyir karena masalah kesehatan. Namun, pembebasan bersyarat itu akhirnya dikaji ulang.
Baca juga: Gawat, India dan Cina Sebentar Lagi Perang
Dengan remisi ini, Gayus Tambunan kemungkinan akan bebas pada 27 Februari 2034. Sedangkan masa pidana Abu Bakar Ba'asyir akan selesai pada 3 Januari 2022. (LK)
Komentar