Terlilit Utang, Pedagang Potong Jari Klaim Kena Begal

Daftar Isi

     
    Foto: Ilustrasi begal

    Lancang Kuning, SUMUT -- Demi terbebas dari kejaran utang, Erdina Boru Sihombing (54), warga Kecamatan Medan Area, Medan, Sumatera Utara, merekayasa kasus pembegalan dengan memotong jari sendiri. Saat kebohongan terungkap, ia sendiri ditetapkan sebagai tersangka.

    Pada Jumat (1/5) sekitar pukul 04.00 WIB, Erlina mengaku tengah dalam perjalanan menumpang becak motor menuju ke Pasar MMTC, Jalan Pancing, untuk berjualan cabai.

    Di tengah jalan, dia mengalami pembegalan sadis di Jalan AR Hakim, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Medan. Ia menyebutkan pelakunya adalah dua pria yang menaiki sepeda motor dengan berboncengan.

    Saat dibawa ke rumah sakit, empat jari tangan kirinya diketahui putus dan mengeluarkan banyak darah. Kepada polisi, ia melaporkan pembegalan dengan menggunakan senjata tajam. Akibat insiden itu, dia kehilangan uang Rp4 juta, tas, dan ponsel.

    Polisi kemudian memulai penyelidikan. Semua alat bukti dan keterangan, seperti perangkat teknologi informasi dan kamera CCTV, dikumpulkan. Namun, petugas tidak juga mendapatkan keterangan yang mendukung bahwa telah terjadi peristiwa sadis tersebut.

    Baca Juga: Aktivis Sebut Revisi UU Minerba Ancam Budidaya Perikanan

    "Setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan apapun yang sesuai dengan keterangan Erdina," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, dalam keterangannya, Jumat (15/5).

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Aparat mulai curiga. Penelusuran dilakukan hingga ditemukan bukti bahwa Erdina sendiri yang merekayasa kasus pembegalan itu. Pedagang cabai tersebut diketahui berbohong menjadi korban begal dan sengaja memotong sendiri jari tangannya.

    Baca Juga: Tak Cocok dengan Presiden, Mentri Kesehatan Pilih Mundur

    "Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahui lah bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari korban sendiri. Pelaku menebas jarinya dengan menggunakan pisau daging," ungkap dia, dilansir dari CNN.

    "Ternyata keterangan dari ibu Erdina Boru Sihombing tidak sesuai dengan kenyataan," Martuani menambahkan.

    Baca juga: Syiar Ramadhan UAS, Jaga Diri Dunia Akhirat

    Usai mendalami lebih jauh soal motif kebohongan itu, kepolisian mengetahui bahwa Erdina tengah terlilit hutang. Dia ingin para pemberi utang merasa iba dengan kondisinya.

    "Jadi tersangka ini terlilit hutang. Aksi yang dilakukan pelaku ini dilakukannya dalam keadaan sadar," ujarnya.

    Selain itu, diketahui bahwa Erdina ingin mendapatkan asuransi dengan jalan menebas jarinya sendiri. Usai berbuat nekat itu, pelaku membuang jari-jarinya sendiri ke parit.

    "Setelah menebas jarinya hingga putus, dia pun memasukkannya ke dalam kantong plastik lalu ia membuangnya ke parit. Hingga saat ini petugas kami masih melakukan penyelidikan. Karena anggota tubuh tentu tersebut harus dikuburkan," paparnya.

    Atas aksi rekayasa itu, Erdina dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara terkait laporan palsu. Wanita tersebut juga telah ditahan.

    "Dan hari ini, kita secara resmi menyatakan bahwa Erlina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka dan ditahan," pungkas Martuani. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Terlilit Utang, Pedagang Potong Jari Klaim Kena Begal
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar