Aktivis Sebut Revisi UU Minerba Ancam Budidaya Perikanan

Daftar Isi

     
    Foto: Nelayan

    Lancang Kuning, JAKARTA -- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyatakan revisi UU Minerba bisa mengancam kelangsungan budidaya perikanan dan kelautan.

    Di samping itu, Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Muh Jamil juga mengatakan revisi UU Minerba juga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah ada. Sebab, dalam Pasal 1 ayat 28a revisi UU minerba tersebut terdapat ketentuan yang mengatur bahwa wilayah hukum pertambangan yang membolehkan penambangan pada pulau kecil.

    Pasal tersebut mengatur bahwa wilayah hukum pertambangan meliputi seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi di Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah yang boleh ditambang.

    Sementara dalam  Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, wilayah kepulauan yang luasnya di bawah dua ribu km persegi diprioritaskan untuk pendidikan dan pengembangan; budidaya laut atau konservasi.

    Baca juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Warga yang hidup di pulau kecil tidak dapat melanjutkan hidupnya jika wilayah mereka ditambang, kenapa? karena tambang di pulau kecil itu wilayahnya terbatas, mulai dari tanah sampai air tanahnya," kata Jamil dalam Diskusi Online UU Minerba yang diselenggarakan KIARA, Jumat (15/5), dilansir dari CNN Indonesia.

    Jatam mencatat, setidaknya ada 328 Izin Usaha Penambangan (IUP) eksplorasi dan 280 IUP operasi produksi pertambangan nikel di pulau-pulau kecil di daerah Indonesia bagian timur seperti di Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

    Disahkannya aturan baru UU Minerba, kata dia, berpotensi membuat pulau-pulau kecil di Indonesia makin dikuasai oleh korporasi tambang baik mineral maupun batu bara. Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang memberikan jaminan perpanjangan izin kepada perusahaan pertambangan yang telah memperoleh sertifikasi clean and clear (CnC).

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Menurutnya, metode sertifikasi tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lantaran itu lah, kata dia, Jatam dengan tegas menolak revisi UU Minerba dan bakal mengajukan judicial review bersama gerakan masyarakat sipil lainnya ke Mahkamah Konstitusi.

    Baca Juga: AS Sebut ISIS Dalang di Balik Serangan di RS Bersalin Kabul

    "Dalam metode CnC yang kemarin disusun Kementerian ESDM, syarat pertambangan tak boleh berada di pulau kecil tidak masuk. Sementara di Undang-Undang Nomor 7/2014, kita melihat di pasal 35 huruf K, dilarang melakukan penambangan di pulau-pulau kecil yang di bawah 2.000 km," pungkasnya.

    Sebagai informasi, pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu mengesahkan revisi UU Minerba. Selain masalah jaminan perpanjangan izin perusahaan tambang, revisi juga berisi beberapa ketentuan.

    Salah satunya kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen bagi perusahaan tambang alam. Pengamat Hukum Pertambangan menyebut pengesahan revisi UU Minerba berpotensi melanggar UUD 1945.

    Baca juga: Teknologi Penangkal COVID-19 Ciptaan Ilmuwan Indonesia Kini Mendunia

    Pelanggaran terjadi karena masih ada substansi uu yang tidak sesuai dengan Pasal UUD 1945. Selain itu, uu juga bertentangan dengan putusan MK terkait perpanjangan kontrak karya (KK)/ perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

    Pasalnya, uu sekarang menganulir peran BUMN dan BUMD dalam proses tersebut. Masalah juga terjadi dalam pembahasan.

    "Dalam Putusan MK dinyatakan bahwa DPD harus menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) apabila RUU diinisiasi oleh DPR, sehingga ada 2 DIM yaitu DIM Pemerintah dan DIM DPR. Belum lagi, soal pembahasan Panja RUU Minerba yang tertutup dan melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan RUU," kata Pengamat Hukum Pertambangan dan SDA Universitas Tarumanegara Ahmad Redi kepadaCNNIndonesia.com, Selasa (12/5). (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Aktivis Sebut Revisi UU Minerba Ancam Budidaya Perikanan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar