DPRD Siak: Seharusnya Pengurusan E-KTP, KK dan Akte Dilakukan di Kecamatan

Daftar Isi

    Foto: Rapat Paripurna tentang laporan pansus LKPj kepala Daerah Kabupaten Siak 2019

    Lancang Kuning, SIAK -- Untuk memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat, pemerintah Kabupaten Siak harus membuat inovasi terbaru. Khusus pelayanan publik seperti data pendudukan dan catatan sipil seharusnya pembuatannya cukup sampai ditingkat kecamatan saja.

    "Sejauh ini, kita bisa saksikan bersama, kepengurusan harus pergi ke Siak. Bagaimana saudara dari Kandis, Minas atau Tualang sana yang jaraknya sangat jauh," kata ketua pansus Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPj) Kabupaten Siak 2019 Marudut Pakpahan, saat rapat paripurna, Rabu (13/5).

    Marudut mengatakan, sudah selayaknya pemerintah Kabupaten Siak memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat, karena kedepannya masyarakat pasti menilai kinerja pemimpinya.

    Selain itu, pansus juga memberikan bebrapa catatan untuk Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak, yakni urusan kependudukan dan Catatan Sipil bahwa masih banyak tenaga kerja administrasi yang honor.

    "Kemudian, bahwa capaian kartu penduduk elektronik masih banyak persoalan dan persoalan ini ada pada biometrik," kata anggota DPRd Siak dapil Tualang itu.

    Untuk peralatan kata Marudut, masih menggunakan alat lama. "Untuk KTP elektronik dianggarkan dari pusat mulai dari jaringan, alat ,dan blanko," katanya.

    Selain itu, pansus juga memberikan masukan, kurangnya sumber daya manusia dan sering terjadi pemadaman listrik. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel DPRD Siak: Seharusnya Pengurusan E-KTP, KK dan Akte Dilakukan di Kecamatan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar