Daftar Isi
Keterangan foto: Bupati Siak H Alfedri. (Ags/Lancangkuning)
SIAK-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Siak akan dimulai tanggal 15 Mei sampai 28 Mei mendatang, hal itu pasca persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) terkait usulan dari Provinsi Riau untuk PSBB 5 Kabupaten/kota.
Persetujuan itu dituangkan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai Provinsi Riau dalam percepatan penanganan covid-19.
"Masa inkubasi kita selama 14 hari, ini masa yang panjang, tentu bagi Kabupaten Siak sudah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup,red) dan kini menunggu Peraturan Gubernur (Pergub,red) seandainya Pergub sudah kita dapatkan maka akan kita seuaikan dengan Perbup," kata Bupati Siak H Alfedri, saat dijumpai di kantor Bupati Siak, Kamis (14/5).
Alfedri mengatakan, pihaknya sudah melakukan video konfrensi dengan seluruh camat, untuk bisa memulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui camat kemudian ke penghulu kampung melalui relawan covid termasuk RT dan RW siaga.
"Kami sudah surati seluruh camat, dan camat diminta untuk intruksikan seluruh penghulu dan lurah tentang pelaksanaan PSBB, hari ini kita berikan arahan ke camat dan unsur kecamatan untuk memulai melakukan sosialisasi ke masyarakat selain media massa, dan nanti pihak kampung menyebarkan informasi secara luas menggunakan mobil keliling," kata Alfedri.
Alfedri mengaku, pihaknya juga sudah menyiapkan sembako untuk masyarakat, dan besok sudah mulai didistribusikan ke kecamatan-kecamatan untuk dibagi ke masyarakat penerima bansos hingga H-2 Idul Fitri.
"Intinya kita sudah siap PSBB, baik itu dari aspek pangan, kesehatan, sosial dan keamanan," katanya.
"Kita berharap, tanggal 28 Mei nantinya kita sudah aman dari covid-19, dan mari kita doakan kepada yang maha kuasa agar covid-19 ini segera hilang di muka bumi ini," harap Alfedri. (Gs)
Komentar