Anggota Polda Riau Diduga Bunuh Ibu Kandung, Polisi Sita Dua Pisau Berbercak Darah

Daftar Isi


    TKP lokasi pembunuhan di Sungai Apit (foto:ist) 

    SIAK, Lancangkuning.com–Seorang anggota Polri berinisial WP, 37 tahun, diduga membunuh ibu kandungnya, Farida Hanum, 64 tahun, di rumah korban di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Selasa, 27 Oktober 2026. Polisi telah mengamankan WP untuk menjalani pemeriksaan.

    Farida, pensiunan aparatur sipil negara (ASN), ditemukan tewas dengan luka bacok di leher. Jenazahnya ditemukan di ruang televisi dalam posisi telungkup di atas kasur. Darah terlihat di sekitar tubuh dan pakaian korban.

    WP diketahui bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau. Setelah diamankan, ia menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dikirim ke Biddokkes untuk observasi kejiwaan.

    Kabid Humas Polda Riau, Komisaris Besar Akmadi, mengatakan perkara tersebut ditangani Polres Siak bersama Polsek Sungai Apit. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan mengautopsi jenazah korban.

    Berdasarkan informasi awal, kecurigaan warga muncul setelah seorang saksi, Afrina Ramayana Daulay, melihat WP keluar dari rumah korban sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, WP sempat mengatakan sesuatu yang merujuk pada ibunya yang disebut sedang tidur dengan nyaman.

    Setelah meninggalkan rumah, WP mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai. Ia juga meminta bantuan warga agar diantar ke kawasan Pasar Sungai Apit. Perilakunya yang dinilai tidak biasa mendorong warga memeriksa kondisi korban.

    Pintu rumah ditemukan tidak terkunci. Warga kemudian mendapati Farida telah meninggal dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.

    Penyelidikan mengarah kepada WP. Polisi memperoleh informasi dari seorang sopir travel yang mengetahui keberadaannya di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit. Petugas menerima informasi itu sekitar pukul 07.30 WIB, lalu mengamankan WP dan membawanya ke Mapolsek Sungai Apit.

    Dalam perkara ini, polisi menyita dua bilah pisau, masing-masing pisau bergagang hijau dan pisau lipat, yang dilaporkan memiliki bercak darah. Petugas juga mengamankan tas ransel hitam, tas tangan merek Aidebam, gelang emas, dan sepasang anting emas yang disebut milik korban.

    Akmadi meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai motif kejadian sebelum penyidikan mengungkap fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

    WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berdasarkan informasi awal penanganan perkara. Polisi masih mendalami motif, rangkaian kejadian, serta keterkaitan barang bukti dengan kematian Farida.(rie) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Anggota Polda Riau Diduga Bunuh Ibu Kandung, Polisi Sita Dua Pisau Berbercak Darah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait