Gubri Tegaskan Perusahaan Sawit Melanggar Aturan Ditutup

Daftar Isi

    gubernurriauLancangKuning.Com,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melimpahkan sepenuhnya masalah 52 perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) kepada kementerian‎ lembaga terkait.

    "Kan persoalan ini memang sudah ada aturan yang harus dipatuhi perusahaan sawit. Dan perusahaan harus tau dengan mekanisme aturan tersebut," tegas Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman kepada wartawan, Senin (20/02) di Pekanbaru.

    Karena itu, Gubri memberikan sinyal positif kapada kementerian lembaga jika ada perusahaan sawit di Provinsi Riau yang tidak ‎sesuai prosedur, silahkan ditutup saja.

    "Kalau perusahaan melanggar aturan, silahkan terima resikonya.‎ Soal sanksi termasuk pembekuan 52 perusahaan itu memang sudah menjadi kewenangan pihak kementerian. Kita serahkan sepenuhnya ke kementerian," tegasnya.

    Diketahui sebanyak 52 kantor Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Pelalawan, Riau bakal ditutup dan berhenti beroperasi. Pasalnya, puluhan pabrik ini beroperasi di kawasan penyanggah dan inti TNTN. (SAN)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Gubri Tegaskan Perusahaan Sawit Melanggar Aturan Ditutup
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar