PP 53 Tahun 2010 Menanti ASN di Siak Jika Tetap Ngotot Mudik

Daftar Isi

    Foto: Istimewa 

    Lancang Kuning, SIAK - Pememrintah Kabupaten Siak kembali mempertegas agar Aparatur Negeri Sipil (ASN) di pemerintah Kabupaten Siak agar tidak mudik lebaran pada tahun ini, jika tetap melanggar maka sanksi sudah disiapkan yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang pegawai negeri sipil.

    "Yang jelas pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran melalui MenPAN-RB, bahwasanya ASN dilarang untuk mudik pada tahun ini," kata Bupati Siak H Alfedri, Kamis (23/4).

    Alfedri menegaskan, kepada seluruh ASN dapat mematuhi aturan yang telah dibuat pemerintah. 

    "Pemerintah Kabupaten Siak juga sudah membuat surat edaran bahwa setiap ASN dan honorer dilarang untuk mudik," tegas Alfedri.

    Kata Alfedri, pemerintah saat ini juga sudah menggeser cuti bersama lebaran ke akhir tahun, jadi tidak ada waktu untuk berlama-lama lebaran.

    Selain itu katanya, untuk mengantisipasi penyebaran dan pencegahan covid-19, pemerintah daerah sudah memberlakukan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak work at home atau bekerja di rumah.

    "Jika mereka melakukan pekerjaan, maka bisa dilihat dari laporan harian mereka, srtiap pegawai harus harus melaporkan kerjanya dalam satu hari, kalau tidak artinya mereka tidak bekerja," katanya.

    Bupati juga mengatakan, melalui surat edaran yang disampaikan, ASN juga sudah dilarang untuk pergi ke zona merah, baik itu di Riau ataupun diluar Riau. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel PP 53 Tahun 2010 Menanti ASN di Siak Jika Tetap Ngotot Mudik
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar