Sat Reskrim Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Curas

Daftar Isi

    Foto: Pres Rilis Sat Reskrim Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Curas

    Lancang Kuning, INHU - Tim Satuan Reskrim Polres Indragiri Hulu berhasil bekuk pelaku Pencurian dan Kekerasan (Curas). Mereka (pelaku) berjumlah lima pelaku. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7 unit sepeda motor.

    Baca Juga: Presiden Korsel Telepon Jokowi, Yakin Indonesia Segera Atasi Wabah Corona

    Hal ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Efrizal didampingi Kasat Reskrim AKP Febriyandi saat menggelar konfrensi Pers yang digelar secara online, Rabu (22/4).

    Foto: Para Tersangka

    Ia menjelaskan, pelaku utama diantara lima pelaku lainya itu adalah Iwan Setiawan (40) dan dibantu oleh Suher alais Herman (28) yang berperan pemberi informasi dan menggambar target.  

    Baca Juga: Wakil Ketua IDI Tagih Janji Jokowi Soal Penanganan Covid-19

    Kedua pelaku ini beroperasi di tempat kejadian perkara di Toko milik Suyoto, Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku. Dengan kerugian yang dialami korban sebesar Rp 25.000.000,-

    Dikatakan lagi oleh Kapolres Inhu, bahwa dari keterangan pelaku ini, mereka lakukan aksinya berjumlah empat orang, dimana dua lagi S dan R masih masuk dalam DPO. Modus pelaku adalah dengan berpura pura membeli rokok di toko milik korban.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    “Setelah mereka masuk ke Toko, Iwan langsung mengancam korban dengan senjata api dan korban sempat melakukan perlawanan sampai akhirnya dipukul dengan gagang senjata sehingga korban mengalami luka di Kepala, jelasnya.

    Bersama tersangka disita uang senilai Rp410.000 dari Iwan dan Rp291.000 dari Suher yang diduga sisa dari hasil merampok tersebut. Sementara Senpi yang digunakan, menurut keterangan Iwan, dibawa oleh pelaku R yang masih buron.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Selanjutnya, untuk tiga tersangka lagi, mereka adalah Surya Nasution Alias Surya bin Herman dengan tempat kejadian perkara di Desa Japura, Desa Pasir Ringgit dan kebun kelapa sawit, Kecamatan Lirik.

    Edi Supriono Alias Edi bin Sutrisno TKP Desa Japura Kecamatan Lirik, Eko Apriadi di 12 tempat kejadian perkara tepatnya di Jl. Sultan Ibrahim Rengat, Jl. AR. Hakim Rengat, Jl. Padat Karya Rengat, Jl.D.I. Panjaitan, Pasar Raya Rengat, Jl. Sultan, Jl. Datuk Darimu, Jl. Hang Tuah, Jl. Abdul Latif, Jl. Patimura, Jl. Bina Karya dan Jl. Lintas Rengat Pematang Reba.

    Untuk keseluruhan yang berhasil diamankan barang bukti sepeda motor sebayak 33 unit yang diungkap oleh jajaran Polres Inhu dan enam Polsek jajaran. selain itu juga berhasil diamankan 13 tersangka. Untuk laporan dari kasus Curanmor ini ada 26 laporan kepolisian," ujarnya Kapolres.

    Dari 26 laporan kepolisian yang ada, Polres Inhu berhasil mengungkap sebanyak 12 laporan masyarakat dengan 7 unit sepeda motor yang berhasil diamankan, sementara Polsek Lubuk Batu Jaya dengan dua laporan berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor, Polsek Pasir Penyu dengan empat laporan berhasil mengamankan enam unit sepeda motor.

    Selanjutnya, Polsek Kelayang dengan satu laporan masyarakat berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, Polsek Rengat Barat dengan dua laporan berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor dan Polsek Lirik dengan empat laporan berhasil mengamankan empat unit sepeda motor serta Polsek Seberida dengan satu laporan mengamankan satu sepeda motor. (Dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sat Reskrim Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Curas
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar