Indonesia Dilanda Wabah Corona, Pimpinan KPK Minta Kenaikan Gaji Sebesar Rp300 Juta

Daftar Isi

    Firli Bahuri Ketua KPk

    LANCANG KUNING,JAKARTA-Disaat wabah virus Covid-19 atau wabah. Corona melanda Indonesia, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah minta kenaikan gaji sebesar Rp300 juta. Sebelumnya gaji unsur pimpinan KPK, Rp 123,9 juta untuk Ketua dan Rp123,9 juta untuk unsur Wakil Ketua KPK

    Pengaturan gaji Komisioner KPK, telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 82 Tahun 2015, perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Dalam Permen tersebut, Ketua KPK memperoleh gaji sebesar Rp123,9 jita setiap bulannya.

    Adapun rinciannya terdiri dari, gaji pokok Rp 5.040.000; tunjangan jabatan Rp 24.818.000; tunjangan kehormatan Rp 2.396.000; tunjangan perumahan Rp 37.750.000; tunjangan transportasi Rp 29.546.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000; dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

    Sementara Wakil Ketua KPK, mendapat sebesar Rp 112,5 juta setiap bulannya. Rinciannya, gaji pokok Rp 4.620.000; tunjangan jabatan Rp 20.475.000; tunjangan kehormatan Rp 2.134.000; tunjangan perumahan Rp 34.900.000; tunjangan transportasi Rp 27.330.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000; serta tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

    Menurut Ketua KPK, Firli Bahuro usulan tersebut muncul di era kepemimpinan KPK sebelumnya.

    "Usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan zaman Pak AR [Agus Rahardjo] dan kawan-kawan. Jauh sebelum periode pimpinan sekarang," ujarnya Jumat (3/4/2020) seperti dikutip dari tirto.id.

    Ia mendaku hanya tahu usulan itu diajukan pada 15 Juli 2019. Ada pembahasan terkait rancangan Perpres tentang hak keuangan, fasilitas dewan pengawas, namun ia mengklaim belum ada pembahasan lebih lanjut sampai saat ini.

    "Kami pimpinan KPK saat ini fokus dengan penanganan virus Corona, karena hal ini yang lebih prioritas," ujarnya.

    Mantan pimpinan KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo membenarkan bahwa usulan kenaikan gaji muncul dari era kepemimpinannya, yang diperuntukkan untuk kepemimpinan selanjutnya.

    “Untuk pimpinan yang akan datang, agar tetap menjaga dan meningkatkan integritasnya," ujarnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Indonesia Dilanda Wabah Corona, Pimpinan KPK Minta Kenaikan Gaji Sebesar Rp300 Juta
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar