Daftar Isi
LancangKuning.Com - F (32) dan S (60), dua orang ini merupakan anak dan bapak satu keluarga yang ditangkap pihak Kasat Narkoba Polres Inhil, kedua pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu-shabu, Sabtu (22/01/17) pukul 18.00 wib.
"Pelaku tinggal di Jalan H Arief, Tembilahan," kata Kasat Narkoba AKP Bachtiar, Senin (23/01/17).
Ia menjelaskan, pada Minggu (22/01/17) sekira pukul 13.00 wib, ada seorang masyarakat memberikan informasi kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil, tentang wanita yang sering melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan kedua pelaku, Polisi menemukan Barang Bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang di dalamnya ditemukan 3 paket kecil yang dibungkus plastik putih bening diduga shabu-shabu,
Kemudian, 1 buah dompet warna biru ditemukan alat hisap (bong) shabu-shabu ,1 bilah gunting, 2 buah kaca pembakar, 3 mancis, 5 batang pipet dan 1 buah dompet warna hijau ditemukan 3 lembar plastik pembungkus warna putih bening dan 1 bilah gunting.
"Sebelum kita menangkap S dan F, kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu. Bapak dan Anak ini kita tangkap dirumahnya Jalan H Arief, Tembilahan,"
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Ydi)
Komentar