Daftar Isi
Foto: Rapat koordinasi pencegahan virus corona yang digelar di aula Narasinga gedung kantor bupati Inhu
Lancang Kuning, INHU - Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan status siaga darurat bencana non alam akibat virus Corona. Status itu terhitung dari tanggal 17 Maret 2020 hingga 15 April 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Bupati Inhu nomor Kpts.183/III/2020.
Baca Juga: Pengunjung Dibatasi Saat PN Rengat Inhu Gelar Sidang
Untuk itu, pihak dari Dinas Kesehatan Pemkab Inhu telah membentuk tim gerak cepat Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap masing-masing 14 kecamatan yang tersebar di wilayah Inhu. Tujuannya agar pelayanan kesehatan terhadap warga yang mengalami gejala wabah Corona bisa teratasi dengan cepat.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Pemkab Rohil Berlakukan Cek Suhu Tubuh Supir dan Penumpang
Elis Julinarti, Kepala Dinas Kesehatan,mengatakan pada Senin (23/3/20) tim yang dibentuk itu guna mempercepat penanggulangan dan pencegahan virus Corona.
Dimana, kata Elis, gugus tugas percepatan penanganan virus disease (covid-19) ini memiliki tugas terpadu untuk menetapkan, melaksanakan rencana operasional, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melakukan pengawasan dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanggulangan covid-19 kepada ketua pelaksana gugus tugas.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Dari tim itu sendiri dibagi tugas menjadi gugus tugas kesehatan, gugus tugas area dan transportasi publik, gugus tugas area institusi pendidikan, gugus tugas area komunikasi publik dan gugus tugas bidang ekonomi.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
" Hingga hari ini, ada 65 orang warga Inhu yang terdaftar menjadi ODP terkait kasus virus Corona. Namun, Alhamdulillah hingga hari ini di Inhu belum ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP)," ujarnya dalam rapat koordinasi di Aula Narasinga, Kantor Bupati Inhu. (dan)
Komentar