Daftar Isi
Foto: Imanuel MP Sirait, Humas PN Rengat Inhu
Lancang Kuning, INHU - Pelaksanaan sidang dan pelayanan publik serta lainya di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu hingga saat ini Senin, (23/3/20) masih tetap dilaksanakan.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Pemkab Rohil Berlakukan Cek Suhu Tubuh Supir dan Penumpang
Hal ini diungkapkan oleh Imanuel MP Sirait, selaku Humas PN Rengat di hadapan wartawan. " Hingga saat ini belum ada petunjuk dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi Riau tentang pelaksanaan sidang serta pelayanan publik atas dampak dari virus Corona," ucapnya.
Baca Juga: Gubri Kembali Ingatkan Bupati dan Walikota untuk Menutup Diskotik, Kafe dan Warnet
Meskipun demikian, dikatakanya, pembatasan terhadap pengunjung dilakukan di ruangan sidang saat sidang digelar. Hal ini pun dilakukan jika memang sudah tidak ada jarak antara pengunjung satu dengan yang lainya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
" Jika memang tidak ada jarak lagi, batasan pengunjung itu akan dilakukan yang masuk ke ruangan sidang," tambahnya.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Sisi lain, terkait pihak keluarga terdakwa yang ingin mengunjungi di ruangan tahanan sebelum sidang digelar. Ia mengatakan, bahwa hal batasan itu tidak wewenang mereka. Karena ruang tahanan wewenangnya pada pihak Kejaksaan. " Kami hanya menyediakan tempat saja," jelasnya. (dan)
Komentar