Polisi Tangkap Pelaku Karhutla di Sungai Apit Siak

Daftar Isi

    Foto: Pengakapan Pelaku Karhutla di Sungai Apit Siak

    LancangKuning.com, SIAK - Jajaran Polres Siak berhasil membekuk seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kampung Tanjung Kuras Kecamatan Sungai Apit Siak.

    Pelaku bernama inisial TA (53) dibekuk usai membakar lahan seluas 2 hektar, saat membuka lahan kebun nenas, Selasa (3/3/20) kemarin.

    Baca Juga: Ajarilah Anak-anak Tentang Masa Depan, Jika Anda sudah tidak ada lagi 

    "Awalnya, pelaku ini membakar lahannya dengan cara mengumpulkan ranting-ranting, semak dan nenas kering dalam satu tempat berukuran 1 meter x 1 meter, namun ia tidak menyangka api melalap kebunnya seluas 2 hektar," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Selasa (10/3/20) saat memberikan keterangan di konfrensi pers di halaman Mapolres Siak.

    Ikut mendampingi, Waka Polres Siak Kompol Zulanda, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Rizal Ramzani.

    Baca Juga: Seorang Pasien di Inhu Mendapat Pelayanan Deteksi Dini Corona

    Doddy menjelaskan, 3 Maret itu, pelaku pada pagi hari pergi ke kebun untuk membakar lahan yang ia pinjam untuk ditanam nenas.

    "Sebelum pulang atau siang hari itu, ia memadamkan api tersebut dengan menyiram dengan air yang ada di parit terdekat, namun pada malam hari pemilik lahan yang bernama TM datang ke rumah pelaku, dan menanyakan apakah pelaku membakar lahan, pelaku tersebut mengaku bahwa ia yang membakar lahan itu," kata Doddy.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Kata Kapolres, setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim satgas gakkum Polres Siak dan personil Polsek Sungai Apit langsung mengamankan pelaku rumah pelaku di jalan Gajah Mada RT 001 RW 006 Kecamatan Sungai Apit.

    Atas tindakan yang dilakukan, pelaku akan dikenakan pasal 56 ayat (1) Jo pasal 108 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 108 UU RI No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Konferensi pers tersebut menghadir pelaku, pelaku menggunakan baju tahanan dan menutup wajah dengan masker. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Tangkap Pelaku Karhutla di Sungai Apit Siak
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar