Daftar Isi
Foto: Istimewa
LancangKuning.com, SIAK - Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak 2020 mendatang, dipastikan tidak ada pasangan dari jalur perseorangan, pasalnya setelah batas waktu 24 Februari 2020 yang telah diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada satu pasangan yang mendaftar.
Baca Juga: PT Pertamina Fuel Terminal Sei Siak Gelar Pelatihan Bekam
"Pukul 24.00 WIB Ahad (24/2), tidak ada satu pasangan perseorang pun yang mendaftar," kata ketua KPU Siak Ahmad Rizal, Jumat (28/2).
Baca Juga: Guru Les Privat Matematika di Padang
Rizal mengatakan, sebelumnya sempat 2 orang yang ingin mencalonkan diri sebagai calon perseorangan berkonsultasi ke pihaknya, namun sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada satupun yang mendaftar.
"Kemarin, ada Bapak Morse Tarigan dan relawan Bapak Turyono yang konsultasi ke kita (KPU,red) namun sampai waktu batas akhir pendaftaran, tidak ada mereka datang untuk mendaftar," kata Rizal.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Rizal memastikan, untuk Pilkada 2020 Kabupaten Siak, pasangan calon Bupati maupun calon Wakil Bupati akan menggunakan jalur partai politik.
"Untuk pendaftaran pasangan yang menggunakan jalur politik, akan kita bukan 16-18 Juni mendatang," katanya.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Ia mengatakan, saat ini pihak KPU Siak sedang disibukkan dengan proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Gs)
Komentar