Daftar Isi
LancangKuning.com-Belum lama ini, Indosat Ooredoo melakukan PHK terhadap ratusan pegawai. Indosat menyampaikan lebih dari 90% dari 677 karyawan yang terdampak reorganisasi setuju menerima paket yang diberikan. Tapi Serikat Pekerja (SP) Indosat menyampaikan suara lain.
Dalam keterangannya, SP Indosat menyatakan bahwa proses PHK tidak dikomunikasikan sama sekali terlebih dahulu dengan SP Indosat, sehingga menurut mereka menyalahi aturan Undang Undang Ketenagakerjaan (UUK) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Mereka menyatakan apresiasi terhadap DPR RI yang telah berdialog dengan manajemen Indosat Ooredoo dan SP Indosat, serta mendengar langsung dari karyawan yang terdampak PHK. Diklaim bahwa terjadi kesepakatan untuk meminta manajemen Indosat Ooredoo menghentikan PHK.
SP Indosat pun meminta Ditjen PHI Kemnaker RI untuk melaksanakan keputusan bersama tersebut dan DPR RI mengawasi langsung penghentian PHK dan memback-up penuh karyawan Indosat yang terdampak PHK.
"SP Indosat mengajak manajemen Indosat Ooredoo untuk bersama-sama menjalankan keputusan tersebut dan berunding untuk mencari solusi terbaik bagi karyawan dan perusahaan dengan tetap mematuhi ketentuan PKB dan UU yang berlaku. SP Indosat memandang bahwa pelaksanaan PHK masal akhir-akhir ini tidak sesuai dengan PKB dan UUK 13/2003," sebut SP Indosat.
Ada beragam tuntutan dari SP Indosat terhadap manajemen Indosat sebagai berikut:
a. Menolak program PHK masal yang dilakukan oleh Direksi PT Indosat, Tbk.
b. Protes keras dan sekaligus mengecam berbagai langkah dan cara yang dilakukan manajemen PT Indosat, Tbk. dalam menjalankan program PHK masal tersebut.
c. Menuntut dan mendesak Direksi PT Indosat, Tbk. untuk membatalkan program PHK masal tersebut.
d. Menuntut Direksi PT Indosat Tbk untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga PKB PT Indosat, Tbk.
e. Menuntut Direksi PT Indosat, Tbk. untuk membicarakan/merundingkan segala sesuatunya dengan SP Indosat dalam hal kebiijakan perusahaan yang menyangkut hak dan kewajiban anggota SP Indosat.
f. Menuntut Direksi PT Indosat, Tbk. menjaga kondusifitas perusahaan agar karyawan dapat fokus bekerja untuk mencapai target perusahaan.
g. Menuntut Direksi PT Indosat, Tbk. untuk menghargai SP Indosat sebagai wadah karyawan di PT Indosat, Tbk. sebagaimana diatur dalam UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan PKB PT Indosat, Tbk.
Komentar