Kejari Pekanbaru Berharap Berkas Penganiyaan Anak Bupati Rohil Segera Dilimpahkan

Daftar Isi

    Asep korban kebrutalan putra Bupati Rokan Hilir, Arj Sumardana.

    PEKANBARU-Meski tidak memberikan tenggat waktu kepada penyidik Polresta Pekanbaru melimpahkan berkas penganiayaan yang dilakukan Ari Sumardana yang tak lain anak Bupati Rokan Hilir. Kejaksaan Negeri Pekanbaru berharap berkasa perkara ini segera dikirimkan, agar Kejaksaan Negeri Pekanbaru bisa melakukan penelaahan berkas untuk menguji syarat formil dan materil perkara.

    "Memang tidak ada batas waktu. Namun kalau bisa sesegera mungkin," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Robi Harianto.

    Sejauh ini yang diterima Kejari Pekanbaru dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban luka parah ini masih setingkat menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.

    "Belum ada berkas. Masih SPDP," katanya.

    Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam dikonfirmasi terpisah mengaku belum mengetahui perkembangan penyidikan yang dilakukan jajarannya. Dia justru menuturkan bahwa pihaknya masih sibuk dengan agenda kegiatan lain sehingga penanganan perkara itu belum maksimal.

    "Saya belum ada terpikir soal perkara dulu," kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon.

    "Kami tu masih ada kunjungan Kapolda kemarin. Mungkin belum saya ingat lagi di mana," kata Awal seperti dilansir dari Antara.

    Ari yang merupakan anak Bupati Rokan Hilir itu diduga melakukan pengeroyokan bersama dua orang rekannya, masing-masing berinisial A dan B. Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap Asep Feriyanto (37) hingga tak sadarkan diri.

    Aksi brutal itu terjadi di parkiran Hotel Mona Plaza, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, Kamis (13/2) dini hari. Pasca kejadian itu, Ari kemudian diamankan petugas dan telah menyandang status tersangka. Sementara dua rekannya melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Ari Sumarna bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil. Selain itu, pria berusia 33 tahun itu juga menjadi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kabupaten setempat.

    Data yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (13/2) sekitar pukul 00.30 WIB di Hotel Mona Plaza, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru.

    Awalnya, Ari mendapat informasi jika pacarnya berinisial R, sedang berduaan dengan seorang lelaki di hotel tersebut. Ari bersama 2 orang temannya, langsung mendatangi hotel yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya.

    Sesampainya di sana, Ari mendapati pacarnya, ternyata sedang berduaan dengan korban. Melihat hal itu, Ari naik pitam dan emosinya memuncak. Dia pun secara brutal memukuli korban bersama kedua rekannya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejari Pekanbaru Berharap Berkas Penganiyaan Anak Bupati Rohil Segera Dilimpahkan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar