Daftar Isi

Penggeledahan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir oleh tim Kejaksaan Tinggi Riau. (ft:cakaplah.com)
LANCANGKUNING.COM,Rokan Hilir- Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan kembali memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (5/5/2026), terkait proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius aparat penegak hukum dalam mengurai dugaan penyimpangan anggaran yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Tidak hanya kantor dinas, penyidik pidana khusus juga menggeledah rumah seorang saksi yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Rumah saksi tersebut berada di Jalan Kecamatan, Gang Makam, RT 004/RW 002, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Dari dua lokasi itu, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan proyek pembangunan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Dikutip dari Cakaplah.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyebutkan bahwa penggeledahan ini mencakup dua perkara sekaligus. Fokus penyidikan tertuju pada proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024 yang diduga sarat penyimpangan.
“Sejumlah dokumen telah diamankan untuk kemudian disita sebagai alat bukti dalam proses penyidikan,” ujar Zikrullah, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan upaya reformasi birokrasi dan transparansi pengelolaan anggaran.
Penyidikan sendiri masih terus berlangsung. Kejati Riau membuka kemungkinan adanya perkembangan baru, termasuk potensi penetapan tersangka tambahan seiring pendalaman kasus.
Sebelumnya, penggeledahan serupa juga telah dilakukan pada Kamis (16/4/2026). Saat itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan proyek.
Kasus ini berangkat dari Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) yang diteken Kepala Kejati Riau, Sutikno, pada 27 Maret 2026.
Menariknya, perkara ini bukan yang pertama. Pada kasus serupa tahun anggaran 2023, Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Disdikbud Rohil, Asri Arief, dan PPTK Sefrijon. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Rangkaian pengusutan ini menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan menjadi perhatian serius, sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan anggaran publik.(rie)







Komentar