Kepala Staf Kepresidenan Dilaporkan ke Ombudsman Karena Angkat 13 Penasihat

Daftar Isi


    Foto: Kantor Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan

    LancangKuning.com, Jakarta -- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dilaporkan ke Ombudsman RI karena dugaan melabrak aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden karena telah mengangkat 13 orang Tim Penasihat.

    Pelapor atas nama Aznil Tan itu mengatakan laporan itu telah diterima pihak Ombudsman, dan berharap segera ditindaklanjuti.

    Baca Juga: Lengkapi Bukti-bukti Korupsi, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bengkalis

    "Tentang pembentukan 13 penasihat senior KSP, ini bertentangan dengan Perpres 83/2019. Ini harus kami lakukan, kami harus mengoreksi kebijakan KSP," kata Aznil di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

    Sebelumnya, Moeldoko mengakui telah mengangkat 13 orang dari berbagai latar belakang untuk menjadi Tim Penasihat di KSP.

    Baca Juga: Jumlah Lahan Riau yang Terbakar Sebanyak 117.000 Hektare

    Nama-nama penasihat itu yakni eks Sekretaris Kabinet Jilid I Andi Widjajanto, mantan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, mantan Menteri Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Manuel Kaisiepo, dan pengusaha Sudhamek.

    Kemudian sosiolog Imam Prasodjo, guru besar hukum agraria UGM Maria Suwardjono, Direktur PT Telkom Edi Witjara, Dewan Pengarah UN-CERF Rahmawati Husein, peneliti Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat (Pustaka) Yando Zakaria, dosen FISIP UGM Kuskridho Ambardi, Komisaris Utama Mayapada Healthcare Jonathan Tahir, dan guru besar hukum pidana Eddy Os Hiariej.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Dalam Perpres 83/2019, Moeldoko selaku KSP berwenang menunjuk seorang wakil, lima deputi, serta tenaga profesional. Namun, Beleid tersebut tidak mencantumkan secara spesifik soal penunjukan penasihat senior. Pada Pasal 10 Perpres 83/2019 hanya menyebut jika KSP dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu.

    "Dalam perpres itu jelas-jelas tidak ada satu kata pun tentang penasihat. Jangan dianggap ini diskresi, sebuah kebebasan dalam membuat keputusan. Harus taat hukum, sesuai aturan," ujar Aznil.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Selain dugaan melanggar aturan dalam Perpres, Aznil juga melaporkan dugaan tindak nepotisme yang dilakukan Moeldoko dengan mengangkat putrinya, Joanina Rachma sebagai Tenaga Ahli Muda di KSP.

    "Dua hal ini yang mesti kita laporkan. Kita berharap, Ombudsman dalam hal ini, sesuai wewenangnya melakukan tindakan hukum, atau merekomendasikan kepada presiden mengambil langkah hukum seandainya ditemukan melanggar hukum," kata dia.

    Dihubungi terpisah, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengaku masih akan memeriksa laporan tersebut. Menurut dia, Ombudsman terbuka atas setiap laporan yang masuk dari masyarakat.

    "Orang bebas melapor. Lalu kami cek apakah dugaan maladministrasi sebagaimana laporannya itu benar atau tidak. Soal nepotisme kami akan lihat sebagai perilaku tidak profesional," tegas Adrianus saat dihubungi.

    Baca Juga: Pemerintah China Dituding Sembunyikan Ledakan Dahsyat di Wuhan, Terkait Corona. Berikut Faktanya

    Dilansir CNNIndonesia.com sejauh ini belum mendapatkan konfirmasi dari Moeldoko. Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Kantor Staf Presiden, Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro mengatakan soal penasihat itu tidak ada di perpres tersebut.

    "Soal penasihat tidak ada di perpres. bukan berarti tidak boleh. pertimbangan adalah mengenai urgensi. yang diangkat menjadi penasihat adalah orang-orang yang pengetahuan, pengalaman dan integritasnya tidak diragukan untuk dapat memberikan pandangan atau nasihat kepada kepala staf maupun kepada KSP utk menjadi lembaga yang bisa membantu presiden secara optimal," ujar Juri lewat pesan singkat.

    Selain itu, Juri mengatakan penasihat senior KSP itu bukanlah jabatan struktural dan tidak mendapatkan imbalan atau gaji bulanan. Ia mengatakan mereka yang diangkat itu dianalogikan narasumber yang memberi nasihat berguna bagi KSP.

    Sementara itu terkait tudingan nepotisme, Juri meminta mereka yang menuduh itu untuk membuktikannya.

    Baca Juga: Bercanda di Kelas Kursi Ditarik Teman hingga Jatuh Terduduk, SIswi SMP Kini Tak Bisa Jalan

    "Mohon pihak-pihak yang menuduh nepotisme di KSP jangan ngarang-ngarang. Tidak ada nepotisme," tegas Juri.

    "Yang bekerja di KSP adalah orang-orang yang telah dipastikan memiliki integritas dan kompetensinya. Bahkan, masih ada pintu berikutnya untuk menguji integritas dan kompetensinya, yaitu evaluasi per 6 bulan. jika ternyata tidak lagi memenuhi dua prinsip itu ya pasti akan diganti," sambungnya.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kepala Staf Kepresidenan Dilaporkan ke Ombudsman Karena Angkat 13 Penasihat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar