Jabat Tangan dengan Non-Muhrim, Apa Hukumnya?

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Pada hakikatnya, manusia adalah makhluk sosial. Suatu saat dan suatu kesempatan ia pasti membutuhkan orang lain. Karena setip manusia itu tidak akan mungkin bisa hidup sendirian tanpa bantuan orang lain, meskipun hanya sekedar untuk teman bergaul, termasuk di dalamnya para kaum wanita.

    Dalam kehidupan di dunia, setiap wanita tentu tidak akan pernah lepas dari pergaulan, baik bergaul dengan keluarga, sahabat, ataupun dengan orang lain dalam urusan bisnis maupun yang lainnya.

    Namun ada banyak hal yang sering terlupakan oleh sebagian kaum wanita, di antaranya tidak memahami tentang adab dalam pergaulan. Dalam pergaulan juga ada beberapa hal yang harus diperhatikan secara serius oleh kaum wanita, agar ia tidak sampai lupa diri dan terjerumus ke dalam jurang kesesatan.

    Karena dengan memahami adab dalam pergaulan, diharapkan ia dapat menjaga dirinya termasuk kehormatannya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Termasuk di dalamnya tentang interaksi antar sesama manusia baik itu dengan teman, keluarga, bahkan rekan bisnis dan lainnya.

    Ada satu persoalan yang sering kita jumpai di khalayak umum, bolehkah seorang wanita berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya? Jawabannya tentu “Tidak Boleh”, mengapa demikian?

    Karena agama telah melarang wanita berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Memang ada sebagian ulama yang membolehkan wanita berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya, dengan alasan tidak menimbulkan syahwat di antara keduanya.

    Imam Bukhori telah meriwayatkan sebuah hadis yang bersumber dari ‘Aisyah RA bahwa ia pernah berkata, “Tidak pernah tangan Rasulullah SAW menyentuh tangan seorang wanitapun, kecuali yang beliau miliki (istrinya).”

    Dengan demikian, jelaslah bahwa seorang wanita tidak boleh berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya, baik itu dengan syahwat ataupun tidak.

    Oleh karena itu, kita harus berpegang teguh pada syari’at agama Islam dan selalu mengikuti tuntunan Rasulullah SAW agar kita terhindar dari perbuatan dosa.

    Sumber : islampos.com

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jabat Tangan dengan Non-Muhrim, Apa Hukumnya?
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait