Etika Pariwara iklan dan Kode Etik Periklanan

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Dunia pada periklanan di Indonesia sudah sangat kreatif dalam membuat suatu iklan. Tidak sama dengan zaman dahulu, iklan hanyalah media konvensional seperti radio, iklan televisi dan iklan di media cetak contohnya majalah dan koran. Di zaman yang sudah canggih ini iklan sudah hadir dalam medium ini contohnya E-mail dan sosial media.

    Agar konsumen tertarik pada produk-produk yang akan di iklankan, iklan harus di buat se menarik mungkin. Iklan di hubungkan melalui media komunikasi, periklanan disetujui oleh semua pihak. Karena itu iklan harus mempunyai etika yang baik.

    Berikut merupakan ciri dari iklan yang baik dan mempunyai etika:

    • Bersangkutan dengan kepantasan.
    • Bersangkutan dengan kelayakan.
    • Memiliki nilai seni sehingga membuat konsumen tertarik.

    Pada tahun 1980 Kode Etik pada Periklanan berhasil di sahkan serta disempurnakan. Kode etik disebut dengan Tata Kerama periklanan dan Tata Cara iklan di Indonesia.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Riau

    Tata Kerama dalam Periklanan

    1. Hak Cipta
      Materi yang bukan punya sendiri, dan harus atas izin tertulis dari si pemilik merek yang sudah sah.
    2. Bahasa
      Harus menggunakan bahasa yang dimengerti orang yang tepat pada sasaran produk nya atau yang di iklankan. Dan tidak boleh menjatuhkan produk yang lain, jika ada kata “asli” maka produk nya harus ada pembuktian dengan adanya pernyataan tertulis dari pihak yang berwenang.
    3. Tanda (*)
      Pada tanda (*) tersebut boleh digunakan untuk memberi detail yang lebih rinci.
    4. Cantum tentang Harga
      Jika suatu harga pada produk dicantumkan dalam periklanan, maka harus diperlihatkan secara jelas.
    5. Merendahkan
      Pada periklanan dilarang merendahkan sebuah produk orang lain baik secara spontan maupun tidak spontan.
    6. Bersifat pornografi
      Pada periklanan dilarang mengeksploitasi seksual dengan bermacam cara apapun itu.
    7. Menggunakan kata “satu-satunya”
      Dalam iklan dilarang menggunakan kata tersebut karena dengan kata-kata ini harus ada pembuktian dan harus dipertanggungjawabkan.
    8. Menggunakan kata “gratis”
      Pada iklan kata-kata gratis atau yang artian nya sama tidak boleh dimasukkan pada iklan, bila nantinya konsumen harus membayar biaya yang lain. Biaya ongkos kirim yang akan dikenakan terhadap konsumen harus dicantumkan dengan jelas pada iklan.
    9. Garansi
      Jika suatu periklanan mencantumkan produk nya ada garansi, maka jaminannya harus dipertanggungjawabkan.

    Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Universitas Triatma Mulya

    1. Menjanjikan Kembali uang
      Jika ada suatu iklan menjanjikan pengembalian uang kepada pembeli, maka ketentuan pengembalian uang harus dinyatakan dengan jelas agar konsumen tidak keliru. Dan pengiklanan harus mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang sudah di iklankan.
    2. Rasa Takut
      Dalam periklanan dilarang menampilkan rasa takut.
    3. Kekerasan
      Pada periklanan memang dilarang menampilkan adegan kekerasan baik secara sengaja maupun tidak sengaja yang membuat konsumen menjadi takut atau bahkan bisa saja konsumen akan menirukan iklan tersebut.
    4. Keselamatan
      Pada periklanan dilarang menampilkan adegan yang akan mengabaikan keselamatan.
    5. Waktu tenggang
      Pada periklanan yang akan menayangkan suatu adegan penyebab dari penggunaan produk pada waktu yang sudah ditentukan.
    6. Penayangan pangan
      Pada periklanan tidak boleh menayangkan pemborosan yang tidak patut terhadap makanan dan minuman.
    7. Penampilan Uang
      Penayangan uang dalam periklanan sebaiknya sesuai dalam ketentuan, dalam artian tidak melecehkan yang berlebihan.
    8. Anjuran
      Pengajuan anjuran dapat dilakukan satu orang, dan tidak boleh mewakili kelompok ataupun masyarakat luas.
    9. Plagiat
      Periklanan dilarang sengaja menirukan periklanan produk si pesaing lain sedemikian rupa atau persis sama sehingga peniruan tersebut dapat menjatuhkan produk pesaing lainnya.

    Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru

    Tata Cara Dalam Periklanan (penerapan umum)

    • Per orang atau organisasi pengusaha periklanan harus yang didirikan secara sah dan sudah beridentitas jelas.
    • Semua usaha yang periklanan nya di haruskan mematuhi hak cipta.
    • Izin produksi serta pembiayaan pajak yang muncul saat proses penyiaran periklanan, sudah menjadi tanggung jawab anggota pesanan dan akan menjadi sebuah bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh tawaran harga yang sudah diajukan kepada si pemesan.
    • Ikatan pemesan dengan pelaksana pesanan wajib diajukan pada suatu perjanjian. Agar sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
    • Pemesan harus membayarkan produk yang dipesan kepada pelaksana sesuai cara, jumlah dan batas waktu yang sudah disepakati.

    Jadi Pada periklanan tidak akan bisa menghindar dari etika. Dan pada pembuatan iklan harus mengikuti ketentuan yang sudah disepakati. Mengapa harus menggunakan tata kerama dan tata cara iklan? Ya karena pada iklan tersebut jika tidak menggunakan tata kerama dan tata cara maka seseorang yang akan membuat iklan akan semena-mena membuat iklan, dan bisa jadi tidak ada tata kerama tersebut seorang yang akan membuat iklan bisa saja merendahkan seseorang atau produk lainnya. Maka dari itu sebaiknya ikuti lah syarat-syarat atau ketentuan yang sudah berlaku.(Nada)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Etika Pariwara iklan dan Kode Etik Periklanan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar