KPK Eksekusi Adik Ketua Umum PAN Zulkfili Hasan

Daftar Isi

    Foto: Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana pembacaan dakawaan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung

    LancangKuning.Com, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan Bandar Lampung. Eksekusi ini dilakukan Kamis, 6 Februari 2020.

    Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, eksekusi adik kandung Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu menyusul perkaranya yang inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
     

    Baca Juga: Penyelamatan Dramatis, 7 Prajurit Kostrad Terjun ke Laut Maluku

    “Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan kemarin hari Kamis, 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) di mana kasasinya ditolak oleh majelis MA. Sehingga, putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Ali Fikri kepada awak media, Senin, 10 Februari 2020.

    Berdasarkan putusan, Zainuddin Hasan dihukum 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp66 miliar.

    ”Jika tidak maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda 500 juta rupiah subsider enam bulan,” kata Ali, Melansir VivaNews.

    Baca Juga: Puluhan Pedagang Sukaramai Datangi Kantor DPRD: Bangunan Belum Layak Huni

     

    Pada perkaranya, Zainuddin terbukti menerima suap bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

    Zainudin disebut meminta Agus menerima fee dari rekanan-rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Total suap yang diduga diterima Zainudin sekitar Rp72 miliar.

    Baca Juga:  Tempat Wisata di Riau

    Selain dugaan suap dan mengambil keuntungan dari proyek yang diikutinya, Zainudin diyakini bersalah menerima gratifikasi senilai total sekitar Rp7 miliar.

    Jumlah itu terdiri atas Rp3.162.500.000 yang diduga diterima Zainudin lewat rekening Gatot Soeseno serta Rp4 miliar dari Sudarman.
     

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Terakhir, jaksa juga meyakini Zainudin bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut jaksa, dari total sekitar Rp106 miliar yang diterima Zainudin dari suap, keuntungan ikut proyek di wilayahnya, serta gratifikasi, sekitar Rp54 miliar diduga disembunyikan oleh Zainudin dengan berbagai cara. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Eksekusi Adik Ketua Umum PAN Zulkfili Hasan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar