Edarkan Shabu, Pria Hampir Setengah Abad Diringkus Polres Inhil

Daftar Isi

    Foto: Pelaku AH dan barang bukti narkoba jenis Shabu

    LancangKuning.com, INHIL - AH (41 Tahun) Warga Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diringkus Sat Res Narkoba Polres Inhil, Minggu pagi (9/2/2020) sekira pukul 09.09 WIB.

    Baca Juga: KAMMI Kampar Akan Gelar Aksi Rapor Merah Kepemimpinan Catur

    Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, diketahui AH sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Pekan Arba. Tak tinggal diam, Polisi kemudian melakukan pengecekan.

    Baca Juga: Virus Corona, 70 Perusahaan Aviasi Tinggalkan Singapura

    "Setelah kami cek, ternyata memang benar pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut ke masyarakat," tutur Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Selanjutnya, Polisi melakukan menggeledah isi rumah pelaku AH. Alhasil, ditemukan barang bukti
    6 paket kecil shabu, 3 paket sedang shabu, 2 unit handphone, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastuk bening, satu set bong dan satu buah mancis.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, Saksi dan warga sekitar. Untuk informasi bahwa pelaku sering transaksi narkoba pada Senin 3 Februari 2020 pukul 21.00 WIB," tutup Kasat Narkoba. (LKC/Har)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Edarkan Shabu, Pria Hampir Setengah Abad Diringkus Polres Inhil
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar