Miliki Narkotika 95.85 gram, Dua Warga Desa Kota Lama Inhu Dibekuk Polisi

Daftar Isi

    Foto: Tersangka

    LancangKuning.com, INHU - Dua pelaku narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau berhasil diamankan oleh pihak kepolisian ditempat kejadian berbeda pada Kamis (6/2/20), di Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat. Saat di tangkap, mereka terbukti memiliki narkoba jenis shabu-shabu seberat 95.85 gram.

    AKBP Efrizal, Kapolres Inhu melalui PS Paur Humas Aipda Misran menjelaskan, awalnya tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan pelaku berinisial AS (26), warga Desa Kota Lama sekira pukul 10:00 WIB di Dusun Pangkalan. Dan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku seberat 2,64 gram sabu.

    Baca Juga: 24 Pejabat Inhil Dilantik, 9 Dinas Tanpa Pimpinan

    Selanjutnya, saat pelaku diinterogasi tim kita di TKP (Tempat Kejadian Perkara), mengakui bahwa narkotika itu didapat dari temanya berinisial RN, yang berdomisili di Desa Kota Lama, terang Misran atas pengakuan pelaku AS pada Jumat (7/2/20).

    Atas keterangan itu, tim Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat melakukan pengembangan tersangka narkotika lainya. Saat pengembangan dilakukan, pelaku RN akhirnya berhasil dibekuk sekita pukul 10:30 WIB di dalam rumah.

    Baca Juga: Kasus Karhutla, Kejari Inhu Terima Berkas Perkara Direktur Utama PT Teso Indah

    " Saat penggeledahan dilakukan kepada RN, mulai dari tangan, badan hingga saku celana, ada ditemukan 23 bungkus plastik bening yang diduga untuk bungkus Shabu beserta narkoba ditemukan seberat 93.21 gram," ucapnya.

    Ia (RN), saat ditanya oleh tim Sat Res Narkoba Inhu tentang kepemilikan barang haram tersebut, mengakui ada memberikan narkotika kepada pelaku AS untuk dijual ke pembeli.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Dalam hal ini, kedua tersangka kasus narkotika, di seret ke Kantor Polres Inhu untuk proses lidik dan hukum lebih lanjut.

    Selain barang haram, barang bukti lain juga diamankan polisi untuk pelaku RN seperti uang tunai Rp 21.750.000, satu pak plastik pembungkus, satu buah dompet kecil.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Sedangkan tersangka inisial AS, barang bukti lain juga diamankan diantaranya empat buah plastik pembungkus, uang Rp500.000, satu unit HP Samsung Lipat. (dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Miliki Narkotika 95.85 gram, Dua Warga Desa Kota Lama Inhu Dibekuk Polisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar