Kasus Karhutla, Kejari Inhu Terima Berkas Perkara Direktur Utama PT Teso Indah

Daftar Isi

    Foto: Berkaca mata Direktur Utama PT Teso Indah dan Asisten Kebun

    LancangKuning.com, INHU - Direktur Utama PT Teso Indah akhirnya digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau pada Jumat (7/2/20). Ia bersama asisten kebunya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi pada tahun 2019.

    Baca Juga: Anggota TNI Inhil Santuni Janda Anak Dua

    Hayin Suhikto, SH. MH Kepala Kejaksaan Negeri Inhu melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) membenarkan bahwa telah menerima berkas perkara karhutla dengan dua orang tersangka dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau sekira pukul 14:00 WIB tadi.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Dikatakannya, masing-masing tersangka adalah Halim Kesuma (Direktur Utama PT Teso Indah) warga Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan Sutrisno selaku asisten kebun warga Desa Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, ucapnya.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    " Mereka diduga melanggar Pasal 98 Ayat (1) Jo 99 ayat(1) Jo Pasal 116 ayat(1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan atau Pasal 109 Undang-undang R.I Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan," tambahnya. (dan)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kasus Karhutla, Kejari Inhu Terima Berkas Perkara Direktur Utama PT Teso Indah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait