Daftar Isi

Foto : Curang Dalam Menimbang
LancangKuning.com, JAKARTA – Bekerja untuk mancari nafkah dan mempertahankan ibadah hukumnya adalah wajib. Ini telah disetujui oleh para ulama karena bekerja adalah salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan, terutama bagi mereka yang sudah menikah.
Baca Juga: Larangan Merusak Gereja dan Tempat Ibadah Agama Lain dalam Islam
Mereka memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk menyediakan nafkah bagi anak-anak dan istri mereka. Ssementara kehidupan dapat diperoleh oleh seseorang yang ingin bekerja.
Baca Juga: Hukum Memakan Buah yang Didalamnya ada Ulat Belatung
Meski begitu, pekerjaan tidak cukup asal bekerja saja. Pekerjaan harus dilakukan dengan penuh kejujuran. Kejujuran dalam bekerja juga wajib, karena pekerjaan yang dilakukan dengan jujur akan sangat memengaruhi pola ibadah dan perilaku sehari-hari seorang umat, mengutip VivaNews.
Kenapa begitu, karena sesuatu yang halal adalah buah kejujuran. Dan mengonsumsi yang halal akan memudahkan umat untuk mendekat diri kepada Allah SWT. Jadi yang menjadi pertimbangan di sini adalah proses kerja bukanlah hasil dari pekerjaan itu sendiri.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Dikatakan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah telah berjalan di pasar melalui tumpukan makanan. Lalu dia meletakkan tangannya di tumpukan. Ternyata bagian dalamnya basah. Lalu dia bertanya pada penjual, “Apakah ini?” Si penjual menjawab “Ya Rasul, makanan ini terkena hujan.”
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Rasulullah SAW pun bertanya kembali, “Mengapa makanan yang basah ini tidak kamu taruh di atas sehingga para pembeli bisa melihatnya?” Kemudian Rasulullah SAW melanjutkan sabdanya, “Barang siapa menipu umatku, niscaya dia bukan termasuk golonganku.”. (LKC)







Komentar