Larangan Merusak Gereja dan Tempat Ibadah Agama Lain dalam Islam

Daftar Isi

    LancangKuning.com - Kisah antar agama di Indonesia termasuk memiliki catatan yang tidak mengenakkan, meskipun mereka mengagungkan Bhineka tunggal ika, namun masih banyak yang intoleransi. Bahkan kadang kita temui sebagian dari kelompok yang mengaku Islam, melarang bahkan sampai merusak gereja atau tempat ibadah agama lainnya.

    Gereja merupakan tempat ibadah bagi umat non-Muslim yaitu umat Kristen dan Katolik, tempat dimana nama Tuhan mereka diagungkan. Di Indonesia gereja juga termasuk tempat yang sering kita jumpai, karena negara Indonesia termasuk negara yang melegalkan beberapa agama termasuk juga agama Kristen dan Katolik.

    Banyak gereja da tempat ibadah non muslim lainnnya yang menjadi korban dari sikap intoleran sebagian orang atau kelompok. Seperti yang dilakukan oleh para teroris dengan mengebom gereja, merusak dan menyebabkan jatuhnya korban.

    Tidak hanya fasilitas saja yang menjadi sasaran namun juga jamaah yang ada didalamnya. Ada pula yang belum lama terjadi sebuah gereja disegel warga dan dirobohkan karena dianggap bisa merusak tauhid. Padahal hal tersebut secara nalar pun tidak logis.

    Gereja merupakan tempat ibadah, hal pertama yang kita simpulkan ialah penyerangan yang mereka lakukan mengatas namakan agama, walaupun faktanya tidaklah demikian. Seperti para teroris yang mengatasnamakan Jihad dan Islam, sudah barang tentu Islam lah yang akan tercoreng namanya.

    Islam di Indonesia merupakan agama mayoritas, namun tidak menjadikan mereka menyalah gunakan dan berbuat semena-mena, karena di negara Indonesia semua agama sama derajatnya, sama-sama diakui oleh negara dan dilindungi oleh undang-undang. Seharusnya yang lebih banyak adalah bertoleransi dengan mengayomi yang sedikit. Lalu bagaimana hukumnya merusak gereja?

    Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:

    وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ

    “Dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah.” (QS. Al-Hajj:40)

    Dari ayat diatas dapt kita lihat bahwa Allah melarang dirusaknya tempat-tempat ibadah yang di dalamnya diagungkan nama-Nya. Dalam sebuah tafsir disebutkan, yang dimaksud keganasan manusia kepada manusia lain ialah dengan tajamnya perilaku orang-orang mukmin kepada orang-orang kafir. (Tafsir Haqi, VII)

    Padahal toleransi terhadap orang non-Islam selalu dicontohkan oleh Nabi SAW, seperti sebuah kisah ketika zamannya Rasulullah SAW. Dimana dikisahkan bahwa pada suatu hari datang seorang utusan Kristen dari Najran yang berjumlah enam puluh orang.

    Mereka datang ke Madinah dengan tujuan untuk menemui Nabi Muhammad SAW. Dan Nabi pun menyambutnya di Masjid Nabawi. Hal yang menarik yaitu ketika mereka para umat kristen melakukan kebaktian di masjid Nabawi.

    Ketika itu para sahabat hendak melarang mereka, Nabi Muhammad SAW memberikan pengertian kepada para sahabat, bahwa beliau membiarkan mereka melaksanakan kebaktian di masjid Nabawi dan hal itu bersifat sementara.

    Mereka melakukan kebaiktian menghadap ke timur sebagai arah kiblat mereka. Peristiwa ini juga terdapat dalam banyak kitab seperti dalam kitab Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Sirah ibn Hisyam, Sirah Ibn Ishaq dan lainnya.

    وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَا أُولَٰئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

    “Lalu, siapakah yang tepat dianggap lebih zalim daripada orang-orang yang berusaha melarang dan menghalang-halangi disebutnya nama Tuhan di tempat-tempat peribadatan serta berusaha menghancurkan tempat-tempat tersebut. Padahal mereka tidak berhak memasukinya kecuali dalam keadaan takut kepada Tuhan. Kelak mereka (yang menghancurkan tempat-tempat peribadatan) akan mendapatkan kesengsaraan di dunia dan siksaan yang berat di akhirat”. (QS. Al-Baqoroh: 114)

    Dari ayat diatas Allah berfirman bahwa orang yang menghalang-halangi bahkan menghancurkan tempat yang di dalamnya disebut nama-Nya dia adalah orang yang zalim, dan dia akan mendapatkan kesengsaraan baik di dunia maupun di akhirat.

    Islam mengutuk segala jenis tindakan yang menyimpang dan juga tindakan kebencian, karena Islam mengajarkan untuk saling menyayangi dan toleransi, sebagaimana Nabi juga telah mencontohkan hal yang demikian. Maka bagi oknum yang menyalah gunakan agama dan menggunakan Al-Qur’an sebagai tamengnya maka celakalah dia. Wallahua’lam bisshawab.

    Sumber : pecihitam.org

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Larangan Merusak Gereja dan Tempat Ibadah Agama Lain dalam Islam
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    100%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait