Daftar Isi
LancangKuning.com-Medan (ANTARA) - Tim penyidik Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Selasa, kembali melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan pada rekonstruksi tahap ketiga ini petugas akan menggelar adegan upaya tersangka melakukan penghilangan barang bukti usai membuang jasad Jamaluddin.
Rekontruksi ini akan digelar di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama yakni di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, selanjutnya di Simpang Tuntungan dan kemudian di Rumah tersangka RF.
"Dalam proses rekontruksi ini, para tersangka akan memerankan 6 adegan. Mulai dari membuang Handphone sampai dengan membakar baju," katanya
Pada rekonstruksi ini kata Maringan turut melibatkan penyidik dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Kejaksaan.
Sementara itu pantauan ANTARA di lokasi pertama rekonstruksi, pihak kepolisian sudah bersiaga dan melakukan penjagaan ketat di seputar lokasi.
Pada rekonstruksi ini petugas hanya menghadirkan dua tersangka yakni tersangka JP dan RF, sementara tersangka ZH tidak dihadirkan.
Komentar