Daftar Isi
LancangKuning.com- Maxim dianggap melanggar aturan soal tarif ojek online. Tarifnya lebih murah ketimbang Gojek dan Grab. MAXIM Ilustrasi pengemudi Maxim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah mengirimkan surat peringatan ke Maxim. Melalui surat ini, Kominfo meminta perusahaan penyedia layanan berbagi tumpangan (ride hailing) asal Rusia itu mematuhi aturan terkait tarif ojek online. Apabila Maxim tidak menuruti isi surat tersebut hingga 24 Januari, Kominfo akan menonaktifkan sementara aplikasi Maxim.
“Dalam waktu dua kali 24 jam kami lihat. Kalau tidak dituruti, tergantung instruksi Kementerian Perhubungan,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani di Jakarta, kemarin sore (22/1).
Semuel mengatakan, kementerian masih mengkaji aturan dari Kemenhub terkait skema tarif ojek online. Pengkajian itu dilakukan supaya Kominfo dapat memberikan sanksi yang sesuai kepada Maxim.
"Sementara ini, kami hanya bisa melakukan suspend. Jadi, dia tidak bisa beroperasi sementara waktu," kata Semuel.
Sebelumnya, Kemenhub mengirimkan surat rekomendasi ke Kementerian Kominfo agar aplikasi Maxim dinonaktifkan, pada 30 Desember lalu. Alasannya, Maxim terbukti melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang tarif ojek online. Namun, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mencatat, Maxim beroperasi dengan tarif yang sama atau belum memenuhi aturan. Ribuan pengemudi ojek online pun menuntut Kemenhub untuk menutup bisnis Maxim pada pekan lalu.
"Kemenhub tidak bisa aksi lebih dalam lagi. Sekarang urusannya sama Kominfo. Langsung saja datang ke situ (Kementerian Kominfo)," ujar Budi.
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono berharap, pemerintah menutup bisnis perusahaan penyedia layanan ojek online asal Rusia itu.
"Maxim masih melanggar aturan. Masih jadi persoalan dan polemik," kata dia, Rabu lalu (15/1).
Sepengetahuan Garda, Maxim melanggar aturan tarif ojek online hampir di semua wilayah. Tarifnya sekitar Rp 1.850 per kilometer (km). Bahkan, biaya jasa minimal atau jarak kurang dari empat kilometer hanya Rp 3.000. Tarif itu di bawah aplikator lain seperti Gojek dan Grab. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 menyebutkan, biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7.000 - 10.000. Di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8.000 - 10.000.
Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per km. Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua tarifnya Rp 2.100-Rp 2.600 per km.
Sumber : Katadata.co.id
Komentar