Sosialisasi Pemilih Pemula (KPU) di MAN 1 Pekanbaru, Ditunda

Daftar Isi


    LancangKuning.Com, Pekanbaru
    ,
    26/11 – Program Sosialisasi pemilihan umum saat ini mulai digalakkan kepada masyarakat. Tujuan penyelenggaraan Sosialisasi pemilihan umum ini diharapkan mampu untuk memperkenalkan masyarakat dalam menentukan arah kebijakan politik. Pada dasarnya, dalam penyelenggaran pesta demokrasi  dimana rakyat langsung dilibatkan.

    Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang mana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung. Yang dimaksud dengan pemimpin politik di sini adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen), baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah dan pemimpin di lembaga legislatif dan eksekutif atau kepala pemerintah seperti presiden, gubernur, dan bupati/walikota. Dalam rangka inilah proses pemilu perlu ditanggapi kritis oleh masyarakat, khususnya pemilih dalam pemilu. Pada masa mendatang yang paling berpengaruh besar terhadap demokrasi adalah pemilih pemula. Pengenalan sosialisasi bagi pemilih pemula merupakan langkah awal untuk menciptakan kondisi pemilihan umum yang baik dan bersih yang mensyaratkan para calon pemilih mempunyai pengetahuan, kesadaran, bebas dari intimidasi berbagai pihak dan pengaruh jaminan uang (money politic).

    Sosialisasi yang akan di selenggarakan pada tanggal 29 November 2016 di MAN 1 Pekanbaru nantinya ditunda, dikarenakan para siswa sedang menghadapi masa ujian sekolah. “Sosialisasi disini memang ada, tetapi karena para siswa sedang menghadapi ujian, maka sosialisasi tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 7 atau 8 Desember nanti,” ujar Ade, Staf Humas di Man 1 Pekanbaru itu. Peranan pemilihan sangat penting karena sekitar 20% dari jumlah seluruh pemilih adalah berada pada hak pilih pemula. Pemilih pemula yang terus meningkat, tentunya agar jangan sampai kesalahan yang tidak diharapkan, karena pada saat pemilihan hak pilihnya menjadi tidak terdaftar dan kesalahan lain yang mungkin bisa terjadi.

    Adapun dasar Hukum Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi ini:

    1. Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum

    2. Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

    3. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota  

    Syarat yang harus dimiliki seseorang agar dapat memilih adalah sudah berumur 17 tahun. Pengenalan proses pemilu sangat penting dilakukan kepada pemilih pemula terutama bagi mereka yang berusia 17 tahun, karna KPU dibantu oleh pihak terkait lainnya yang mampu memberikan kesan awal yang baik tentang pentingnya suara pemilih pemula dalam pemilu untuk dapat menentukan pemerintahan selanjutnya dan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup bangsa. Hal ini tentunya agar para siswa / pemilih pemula menggunakan hak pilihnya dan menjadi termotivasi untuk menjadi pemilih yang cerdas.(fj)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sosialisasi Pemilih Pemula (KPU) di MAN 1 Pekanbaru, Ditunda
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar