Daftar Isi
LancangKuning.com - Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau disingkat K3 merupakan ilmu terkait penerapan peraturan yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja untuk tenaga kerja. K3 menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja dan meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan kerja.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Indonesia, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menjadi aspek penting untuk memastikan setiap tenaga kerja mendapat perlindungan terhadap kesehatan serta keselamatan tenaga kerja yang menjadi hak dasar pekerja.
Dalam pelaksanaannya, K3 berfungsi sebagai pedoman agar dapat menilai, mengidentifikasi bahaya dan risiko yang sering dialami pekerja di lingkungan kerja. Kemudian, K3 memudahkan dalam perencanaan lokasi kerja, hingga pengorganisasian di lingkungan kerja. Selain itu, kesehatan dan keselamatan tenaga kerja dapat terpantau melalui penerapan K3.
Baca Juga : Tempat Wisata di Pekanbaru
Selain itu, penerapan K3 untuk setiap tenaga kerja juga suatu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan lingkungan kerja yang sehat dan aman. Tak hanya itu, K3 diterapkan juga bertujuan sebagai pencegahan terjadinya kerugian akibat cedera atau sakit yang dialami pekerja, kerusakan aset hingga menghindari reputasi yang negatif di mata masyarakat.
Di Indonesia sendiri, K3 termasuk berada di urutan terendah jika dibandingkan secara umum dengan negara-negara maju lainnya di Asia, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, atau Filipina. Padahal, K3 sudah menjadi standar peraturan yang sangat dibutuhkan untuk dapat diterapkan. Terlebih lagi saat ini, industri di Indonesia tengah memasuki era 4.0 tantangan tentang penerapan K3 tentu semakin bertambah.
Manfaat K3 bagi Pemerintah
Bagi pemerintah Indonesia, penerapan K3 bermanfaat sebagai bagian dari integral dalam pembangunan secara nasional agar produktivitas semakin meningkatkan dan memiliki daya saing. Selain itu, penerapan K3 bagi pemerintah memberikan manfaat dalam mewujudkan kemandirian masyarakat berbudaya K3 di tahun 2020 ini.
Jika K3 diterapkan dengan baik, manfaat lainnya bagi pemerintah antara lain yakni:
- Berkurangnya kasus terkait kecelakaan yang menimpa pekerja di lingkungan kerja
- Biaya-biaya terkait obat-obatan maupun anggaran terkait kesehatan dan keselamatan pekerja dapat ditekan
- Terciptanya suasana dan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman akan membuat produktivitas pekerja kian meningkat
- Pertumbuhan perekonomian nasional dapat ditingkatkan sehingga dapat berdaya saing secara global.
Baca Juga : Akreditasi Jurusan Kampus Akademi Teknik YKPN
Untuk itu, pemerintah bertekad agar penerapan kesehatan dan keselamatan kerja dapat ditingkatkan dengan mewajibkan setiap perusahaan melaksanakan K3 sesuai regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Selain memastikan keselamatan, kesehatan dan kenyamanan bagi tenaga kerja sebagai faktor utama dalam perkembangan industri di Indonesia, penerapan K3 juga memberikan keuntungan bagi perusahaan.
Penerapan K3 tidak hanya menjadi tuntutan dari pemerintah dalam dunia industri untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bekerja kepada tenaga kerja sebagai sumber daya manusia. Akan tetapi, K3 menjadi tanggung jawab pelaku usaha maupun pemangku-pemangku perusahaan untuk dapat memberikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman untuk pekerjanya.
Dengan terlaksananya budaya K3 di lingkungan kerja, perusahaan dapat meningkatkan citranya di tengah masyarakat. Selain itu, hubungan antara pekerja dan perusahaan dapat terjaga dan berjalan harmonis.
Sayangnya, kesadaran perusahaan di Indonesia untuk menerapkan K3 di lingkungan kerja masih rendah. Untuk itu, dibutuhkan peran pemerintah untuk mengontrol penerapan K3 di lingkungan kerja sehingga risiko akan terjadinya kecelakaan kerja yang dialami pekerja dapat diminimalisir.
Baca Juga : Tempat Wisata di Riau
Tak hanya itu, pemerintah yang memegang wewenang dalam membuat peraturan atau regulasi terkait ketenagakerjaan juga perlu memperhatikan keadilan baik untuk pekerja maupun perusahaan.
Selain itu, penerapan K3 di lingkungan kerja merupakan jembatan untuk memenuhi hak dasar pekerja terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Sebab itu, hingga saat ini pemerintah terus mengimbau para pelaku usaha untuk menerapkan budaya K3 di lingkungan kerjanya masing-masing.
Bahkan, pemerintah turut mengontrol serta memastikan setiap perusahaan telah melaksanakan segala peraturan terkait keselamatan pekerja di lingkungan kerja. Hal ini mengingat masih tingginya angka kecelakaan kerja yang dialami pekerja di lingkungan kerja. Imbauan tersebut menjadi respon pemerintah dalam melindungi para tenaga kerja di Indonesia sebagai penggerak perekonomian secara nasional.
Meski perusahaan bertujuan untuk mencapai target dan keuntungan, namun juga harus mengutamakan keamanan, keselamatan, serta kenyamanan pekerjanya sebagai aspek utama.(V0l1-Yl)
Komentar