Daftar Isi
LancangKuning.com - Memang nasib, YOG (23) warga Jalan Dipenogoro Kelurahan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir terpaksa diamankan Polres Inhil disebabkan miliki 5 paket kecil narkoba jenis Shabu-shabu. Selasa (22/11/16) pukul 13.30 wib.
"Saat digeledah, ditemukan 5 paket kecil Shabu-shabu, 1 unit HP nokia dan uang senilai Rp 1.070.000 juta," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, Kamis (24/11/16).
Kemudian, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar menjelaskan, Selasa (22/11/16) pukul 10.00 wib anggota Res Narkoba Polres Inhil mendapat infromasi seorang laki-laki yang diduga Residivis (Mantan Napi Red) sering menawarkan Shabu-shabu dikediamannya.
Dari informasi tersebut, Kasat Res Narkoba mencoba memerintahkan kepada Tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut sekaligus penangkapan terhadap yang diduga terlapor.
"Pukul 13.30 wib, Tim berhasil melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terlapor YOG," katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. (Ydi)
Komentar