Daftar Isi
Foto: Istimewa
LancangKuning.com, Ward Berenschot -- Dalam Artikel Ilmiah yang berjudul The Political Economy of Clientelism: A Comparative Study of Indonesias Patronage Democracy berfokus secara sempit pada pembelian suara dalam proses pemilu demokratis. Di sisi lain Ward mengembangkan perspektif alternatif pada hubungan antara pembangunan ekonomi dan klientelisme politik. Pada perpektif itu Ward Menekankan konsentrasi kontrol atas kegiatan ekonomi akan menumbuhkan klientelisme, Implikasinya akan menghambat ruang publik dan menghambat pengawasan yang efektif dan pendisiplinan elit politik bisnis.
Berpijak pada perspektif itu, relevan kiranya untuk mengulik fenomena lingkungan hidup di Indonesia. Yang mana Relasi negara, masyarakat dan arus modal merupakan komponen yang tidak mungkin bisa di pisahkan. Katakanlah Bencana, Argumentasinya merupakan konsekwensi dari kerusakan lingkungan akibat peran sistemik negara dalam melakukan eksploitasi SDA guna menggulirkan kepentingan Ekonomi. Dalih Investasi kemudian menguat dalam rangka pendistribusian kesejahteraan, dengan menciptakan Iklim birokrasi yang di atur berpola longgar. Baru-baru ini Ancaman "Gigit" santer mengesankan Kegarangan Presiden Jokowi jika dalam praktiknya Investasi di persulit.
Baca Juga: Ringkus Pengedar Sabu, Polresta Pekanbaru Temukan 30 Paket Siap Edar
Bagi Riau, Angin segar pola investasi "ala Jokowi" itu berpotensi menciptakan Wahana baru bagi oligarkian ekonomi yang telah beranak pinak dengan Merk-merk perusahaan pada bidang Perkebunan di Provinsi Riau. Pemanfaatan sumber daya alam, tampaknya akan semakin memperparah Kutukan Sumber daya alam bagi masyarakat Provinsi Riau. Yang mana Kebakaran hutan dan lahan, Banjir serta dampak kerusakan lingkungan hidup lainnya akan semakin mengalahkan Alokasi kesejahteraan yang diperoleh rakyat Riau.
Realita sebelum pola investasi itu di giring, tata kelola SDA Perkebunan Di provinsi riau pun telah mewariskan rekam yang buruk. Bagi Elviriadi, pakar lingkungan asal riau ini menyebutkan kerusakan ekologis di provinsi Riau terdampak pada aspek pengelolaan SDA yang salah arah, Pada praktiknya tidak ada pembatasan eksploitasi alam berdasarkan topografi,lanskap,budaya dan indikator-indikator keberlangsungan lingkungan hidup sejak orde baru.
Baca Juga: Potensi Serangan Siber Besar Saat Kompetisi Olahraga
Jikalahari (Jaringan Kerja Sama Penyelamat Hutan Riau) Merilis bahwa Pola ruang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau 2018 -2038, Tercatat dari 8.908.254,14 Ha luas Riau, diatur seluas 7.967.083,51 Ha atau setara 89 % dari luas Riau untuk budidaya. Pola ruang budidaya tersebut telah dikuasai oleh korporasi sebanyak 78 % atau seluas 6.238.868,85 Ha untuk hutan produksi, kawasan industri, tambang dan perkebunan besar. Sementara Kawasan lindung hanya seluas 941.170,63 Ha atau setara dengan 11 % luas Riau. Sehingga Tersisa 1.728.214,66 ha atau 22 % yang diperuntukkan untuk hutan adat, hutan rakyat, ruang terbuka hijau, pariwisata, perkebunan rakyat, kawasan pertanian dan pemukiman.
Pada sektor perkebunan kelapa sawit, berdasarkan publikasi data statistik Direktorat Jenderal Perkebunan pada tahun 2019, tercatat seluas 2.806.349 Ha area perkebunan yang diklasifikasikan seluas 1.577.783 Ha perkebunan rakyat, Seluas 67.380 Ha perkebunan negara, dan Seluas 1.161.187 Ha perkebunan swasta,dengan akumulasi produksi sebesar 8.864.883 Ton.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Yoga Setia Permana (Dalam Tirto.id, 26 Juni 2019) menuturkan masifnya industri sawit tidak lepas dari kesepakatan rahasia antara dinasti lokal yang berkuasa di daerah tersebut dengan oligarki nasional di Jakarta. Kemudahan memperoleh izin investasi untuk perkebunan sawit sudah dikondisikan oleh kerjasama dengan elite lokal setempat. Elite oligarki mempunyai modal besar mampu mengondisikan untuk memperoleh konsesi pengelolaan sumber daya alam tanpa melewati mekanisme dan prosedur yang terjamin integritasnya. Klientelisme lewat praktik rente mengakibatkan kegiatan eksploitasi sumber daya alam tidak tersentuh oleh pengawasan negara baik pusat dan terutama pemerintah daerah.
Kuatnya jejaring klientelistik tersebut dapat dibenarkan pada kasus Korupsi Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dan Annas Maamun, atas tindak pidana korupsi pada aspek pemanfaatan status kawasan Hutan. Selain itu, temuan Pansus Monitoring Lahan Bermasalah DPRD Provinsi Riau dan Data yang di beberkan KPK mencatat seluas 1,2 Juta Ha Lahan Bermasalah di Provinsi Riau dapat disebut sebagai virus-virus klientelisme.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Mereaksi hal tersebut, 12 Agustus 2019 lalu Gubernur Riau membentuk Tim Satgas Penertiban Perkebunan Illegal di provinsi riau, Satgas tersebut di klasifikasikan menjadi 3 Kelompok yang terdiri atas Tim Pengendali , Tim Operasi dan Tim Yustisi yang dioperasikan oleh Unsur OPD Pemprov Riau dan jaringan Lembaga Vertikal seperti POLRI,TNI,Kejaksaan ,BPN dan lain-lain.
Asa terhadap kinerja tim tersebut memang harus dibungkus dengan semangat Optimistik, hanya saja keran-keran klientelisme pada aktifitas tata kelola sumber daya alam di provinsi riau telah terformulasi secara regulatif dan praktis massif menyentuh aspek Birokrasi yang koruptif, dan didukung oleh penegakan Hukum yang cenderung lemah. Kecolongan atas identifikasi Luas perkebunan illegal tersebut sebagai bukti penguat, Bahwa masalah itu telah Bermula pada proses perizinan hingga pengawasan yang notabene berpangku pada wewenang instansi Negara di tingkat pusat hingga daerah.
Peristiwa Langka Negara Vs Korporasi ini mesti di terjemahkan melalui Integrasi peran Presiden hingga Bupati dengan Garansi Integritas dalam proses aplikasi nya. Menengok Komposisi Tim yang terkesan lemah ini, umpama menonton Sinetron yang terbaca sebagai agenda setting untuk sekedar mengejar Ratting kinerja Negara. Realitanya, Jajaran pemerintah provinsi dan lembaga vertikal sejajar yang tergabung dalam tim tersebut, tidak aktif bersinergi mengikutsertakan Unsur-unsur Presiden dan Unsur-unsur Bupati yang ongkang-ongkang kaki melihat Intransparansi Tim yang enggan mempublikasikan hasil kerjanya secara komprehensif. Terakhir, Satgas Terpadu telah melakukan pengukuran terhadap lahan perkebunan milik perusahaan seluas 80.885,59 Ha, Dari jumlah itu, Seluas 58.350,97 Ha lahan perkebunan masuk dalam kawasan hutan. Pengukuran lahan perkebunan itu, telah dilakukan di 9 kabupaten sejak November 2019 lalu, Terbilang sebanyak 32 Perusahaan yang di inventarisir.
Skema tindakan yang cenderung konservatif ini pertanda Agen-agen Klientelisme sedang meliak-liuk hilir mudik menemukan solusi guna mengamankan Misi Ekonomi dan Politik nya. Tidak tertutup kemungkinan, Agen-agen tersebut adalah Oknum pejabat publik dan/atau kelompok rakus dari Unsur-unsur warisan Satgas Itu sendiri. Pada kondisi kompleksitas persoalan tata kelola SDA Terkhusus aspek perkebunan Di provinsi riau ini, mencerahkan kita bahwa Praktik Klientelisme yang mengiringinya telah sampai pada level Laten. Spirit integritas kolektif menjadi kebutuhan dalam menyikapinya. Satgas mesti clean and clear dalam menjalankan amanahnya, tahapan-tahapan kinerja Tim ini harus diselenggarakan secara profesional, partisipatif (Melibatkan Unsur Akademisi dan NGO Profesional), Aspiratif dan mengukur skema akhir Penindakan yang menjunjung tinggi marwah Hukum dan keberlangsungan Lingkungan Hidup serta kesejahteraan rakyat secara komprehensif.
Penulis :
Nama : Zunnur Roin
Status : Pemuda Riau / Komisi Politik, Pertahanan dan Keamanan PB HMI (MPO)
No Hp/Wa : 085365309598
Email : zunnurroin29@gmail.com
Komentar