Ringkus Pengedar Sabu, Polresta Pekanbaru Temukan 30 Paket Siap Edar

Daftar Isi

    Foto: Barang Bukti

    LancangKuning.com, PEKANBARU -- Polresta Pekanbaru berhasil meringkus pengedar sabu Busra (41) Senin sore  di Jalan Khadijah, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan (13/1/2020).

    Baca Juga: Jadwal Pemakzulan Presiden Amerika Donald Trump

    Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan ditemukan 30 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku Busra memasukkan 30 paket sabu kedalam teh gelas dan menyembunyikan didalam saku belakang celana sebelah kiri.

    Foto: Tersangka

    "Ada 30 paket jenis sabu siap edar dengan berat kotor 6,6 gram dan uang hasil penjualan 311 ribu rupiah," kata Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, S.IK. MH, Rabu (15/1/2020).

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Saat proses penangkapan, pelaku sedang bersama seorang perempuan bernama Emi (32) turut digelandang ke Polsek. Dari hasil pengecekan melalui tes urin, Emi positif mengandung Methamfetamin.

    Foto: Tersangka

    Pelaku Busra mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya Upik yang saat ini masuk kedalam daftar pencarian orang oleh Polresta Pekanbaru.

    Foto: Barang Bukti

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Pelaku bersama barang bukti diamankan oleh polresta guna proses hukum lebih lanjut sebelum akhirnya menyerahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau ketahap selanjutnya. (San)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ringkus Pengedar Sabu, Polresta Pekanbaru Temukan 30 Paket Siap Edar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar