Polisi Bekuk Pengendar Narkoba, 14,21 Gram Sabu Diamankan

Daftar Isi

    Foto: Tersangka

    LancangKuning.com, SIAK - Diawal tahun ini, Polres Siak berhasil membekuk seorang pengendar narkoba jenis sabu di Kecamatan Minas Kabupaten Siak, sabu 14,21 gram menjadi barang bukti, Jumat (3/1/20).

    MHOS alias Tonang (41) warga Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis menjadi target polisi, karena sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah itu sering terjadi transaksi narkoba.

    Baca Juga: Mengelak Lobang Jalan, Dua Kenderaan "Adu Kambing" di Siak

    "Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba langsung menerjunkan personelnya untuk melacak informasi tersebut, dan tidak lama setelah itu dijumpai target (tersangka) sedang duduk duduk dipinggir jalan Yos Sudarso Kilometer 28 Kelurahan Minas Jaya Kecamatan Minas, dan langsung diamankan," kata Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, Jumat (3/1/20).

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Dedek menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan saat dilakukan pengecekan ditemui sabu seberat 14,21 gram  di badan tersangka.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    "Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui barang haram itu milikinya, tersangka ini mengaku mendapat sabu itu dari orang Pekanbaru, namun tidak diketahui namanya," katanya.

    Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. (Gs_li)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Bekuk Pengendar Narkoba, 14,21 Gram Sabu Diamankan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar