Daftar Isi
Foto: Konferensi Pers yang digelar Polsek Tampan, Pekanbaru
LancangKuning.com, PEKANBARU - Pelaku pencurian dan kekerasan terhadap supir go car berhasil diringkus Polsek Tampan di Bukittinggi, Sumatera Barat usai 3 hari sejak kejadian.
Baca Juga: JNE Pekanbaru bersama LAZISMU Gelar Khitanan Massal Gratis
"Adapun pelaku bekerja sehari-hari sebagai supir travel antar jemput dari Pekanbaru-Sumatera Barat," kata Kepala Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan di konferensi pers, Kamis (26/12/19).
Pelaku SA (22) melancarkan aksinya pada tanggal 21 Desember 2019 pada pukul 05.30 dengan titik jemput Jalan Budi Daya Ujung tujuan ke Jalan Taman Karya.
Baca Juga: Febri Diansyah Mundur dari Jubir KPK
Setelah mobil yang dikemudikan Korban (Irwandi) melaju sejauh 200 meter, SA duduk dibelakang menyergap dan menyerang korban dengan ujung obeng yang telah disiapkan pelaku.
Foto: Konferensi Pers yang digelar Polsek Tampan, Pekanbaru
"Sempat terjadi perlawanan namun karena posisi pelaku dibelakang korban menyulitkan untuk melakukan pertahanan. Korban mengalami luka di bagian wajah, bagian kepala bocor dan dada terkena sabetan benda tajam dari ujung obeng tersebut," jelas Juper.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 unit HP Oppo A 5 2020 Warna putih (milik korban), satu buah obeng gagang warna hitam, satu unit mobil toyota agya BM 1473 MG warna hitam (milik korban), 1 unit vleg dan 4 ban motor.
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Modus pelaku berdasarkan pengakuannya karena kebutuhan ekonomi dan terlilit hutan. Sedangkan menurut keterangan Kapolsek Tampan, pelaku melakukan aksinya karena keinginan pelaku unik membeli mobil baru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat ( 1 ) ayat (2) ke (1) dan ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Kurungan (LKC/San).
Komentar