Daftar Isi
Foto: Saat sidang berlangsung
LancangKuning.com, JAKARTA - Pengadalian Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan gugatan terhadap pemblokiran/pemutusan akses internet di Papua saat terjadi kerusuhan Agustus lalu berlanjut ke persidangan.
Baca Juga: Said Hasyim Meradang Didepan Wakil Gubernur Riau di Acara Sosialisasi Narkoba
Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang teridi dari Aliansi Jurnalis Independi (AJI) dan SAFEnet sebagai penggugat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, YLBHI, Kontras, Elsam dan ICJR sebagai kuasa hukum dengan nomor perkara 230/G/2019/PTUN-JKT.
Baca Juga: Gajah Liar Tertangkap Kamera Melintasi Jalan di Bengkalis
“Tindakan pemerintah terhadap pemutusan akses internet di Papuan dan Papua Barat tindakan yang melanggar hukum dan merugikan kebebasan pers kebebasan berekspresi secara keseluruaha” kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin di Jakarta, Senin (2/12/19).
Baca Juga: Tempat Wisata di Riau
Ia menjelaskan proses dismisal atau pengecekan kewenangan pengadilan ini menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) baru Nomor 2 tahun 2019. Gugatan ini merupakan yang pertama menggunakan dasar gugatan sejak PERMA ini terbit.
Ade menyayangkan tergugat pertama Presiden Joko Widodo tidak mengirimkan perwakilannya. Hanya perwakilan tergugat dua Kementrian Komunikasi dan Informatika yang bersedia hadir.
Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru
Sebelumnya Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir internet papua pada 19 Agustus 2019. Kondisi memanas di Papua dipicu oleh penyerangan sekelompok orang ke asmara mahasiswa Papua di Surabaya.
Berdasarkan keterangan Kepolisian setempat ada informasi bahwa mahasiswa tersebut menolak untuk mengibarkan bendera merah putih. Aksi penyerangan ini memicu aksi demonstrasi massa di Papua dan Papua Barat. (LKC/San).
Komentar