Gubri Minta Perusahaan Taat Aturan Mengenai UMK 2020

Daftar Isi

     

    Foto: Gubernur Riau, Syamsuar

    LancangKuning.com, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar resmi umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2020 sebesar  Rp2.888.564,01 juta.R

    Orang nomor satu di Riau ini meminta kepada perusahaan agar dapat mematuhi ketetapan yang sudah ditetapkan dewan pengupah. Bagi pihak pengusaha yang enggan mematuhi kesepakatan yang sudah disepakati bersama tersebut, akan ada sanksi teguran hingga yang lebih keras.

    Baca Juga: 5 Artis Ini Masuk Daftar Kasus Dugaan Korupsi Wawan

    "Kami harapkan perusahaan di Riau dapat mematuhi UMK yang sudah ditetapkan. Yang tak mengindahkan, sesuai prosedur, bisa teguran tertulis, atau teguran lainnya," kata Gubri, Jumat (1/11/19), dilansir mediacenterriau.

    Orang nomor satu di Riau ini bahkan sudah meminta kepada Disnaker untuk membuat posko pengaduan. Sehingga, jika ada pengaduan perusahaan yang enggan menerapkan UMK yang sudah disepakati tersebut, langsung bisa ditindaklanjuti.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    "Jadi kiranya, ketetapan ini bisa ditetapkan perusahaan secara baik-baiknya. Sudah mengintruksikan kepada Disnaker membuat posko pengaduan," ungkap Gubri.

    Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Riau Jonli menyatakan ketetapan UMK tersebut didasari atas keputusan para dewan pengupah terdiri dari pengusaha, perwakilan pekerja atau buruh termasuk pemerintah diwakili Disnaker Riau.

    Baca Juga:  Aktivis Sesalkan 'Berita Bohong' Catut Nama Bupati Suyatno

    Dari Rp2.888.564,01 juta kenaikan UMK 2020 yang sudah ditetapkan tersebut, mengalami kenaikan Rp226.538,38 ribu dibanding 2019.

    Kemudian, kenaikan upah tersebut diperoleh dari hasil perhitungan melalui formula pengupahan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 kepada Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Dengan komponen Intlasi Nasional sebesar 3,39 persen, serta pertumbuhan PDB nasional sebesar 5,12 persen. Sehingga persentase kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

    "Dengan ditetapkannya UMP tahun 2020 diharapkan adanya peningkatan kesejahteraan buruh/pekerja dan peningkatan produktivitas kerja yang dapat meningkatkan pertumbuhan usaha yang lebih baik, diharapkan terciptanya ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha sesuai dengan," ujar Jonli.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Gubri Minta Perusahaan Taat Aturan Mengenai UMK 2020
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait