Cukai Rokok Naik, Kemenkeu Klaim Sudah Pikirkan Risiko PHK

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi

    LancangKuning.com, Jakarta -- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angkat suara mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan tarif cukai rokok sebesar rata-rata 25 persen.

    Sejak aturan beredar, banyak pihak yang khawatir kenaikan cukai dapat berimbas buruk pada industri rokok, hingga memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja pabrik. Menanggapi hal tersebut Suahasil mengatakan pihaknya sudah mempertimbangkan adanya risiko tersebut.

    Baca Juga: 3 PNS Dumai Diperiksa KPK Terkait Suap DAK

    Menurut dia, kenaikan cukai rokok pada akhirnya akan menjadi pendapatan negara yang nantinya akan berbalik kembali kepada masyarakat. Dengan demikian, risiko buruk terhadap buruh karena kenaikan cukai rokok dapat diminimalisir.

    "Dana bagi hasil cukai diberikan untuk memitigasi. Jadi kalau ada cukai di bagi hasil dengan (pemerintah) daerah. Itu untuk memitigasi dampak negatif kenaikan cukai terhadap buruh, terhadap perekonomian daerah," jelas Suahasil di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (25/10), dilansir CNN Indonesia.

    Baca Juga: Lirik Gaji 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

    Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan dalam aturan kenaikan cukai rokok lebih tinggi untuk jenis rokok produksi mesin ketimbang dengan tangan.

    "Nah itu kan kita bedakan kenaikan tarifnya. Itu ada pembedaan untuk yang kretek tangan, jauh lebih rendah kenaikan cukainya dibandingkan dengan kretek mesin dan putih mesin," ujarnya kembali.

    Dalam aturan yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2020 itu, tertulis untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri misalnya, batasan harga jual eceran per batang dinaikkan dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.700 per batang. Tarif cukainya dinaikkan dari Rp590 menjadi Rp740 per batang atau 25,4 persen.

    Sedangkan jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, harga eceran dinaikkan dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang. Dengan tarif cukainya, naik dari Rp365 menjadi Rp425 per batang.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Menurut Suahasil, pihaknya sudah menimbang tiga aspek yang riskan terkena dampak kebijakan tersebut, yakni dari pihak konsumen, produsen maupun pendapatan negara.

    "Dari dimensi industri (produsen), dimensi konsumsi, dimensi penerimaan negara, kami mengerti ada risiko. Tapi diberikan resource-nya dalam bentuk bagi hasil karena setiap daerah menghadapi resiko yang berbeda-beda tentang ini," tambah Suahasil.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Dalam kesempatan yang sama, Suahasil juga membahas kondisi perekonomian global yang kini masih lemah. Ia mengatakan kondisi ini dapat berdampak pada perekonomian Indonesia. Maka itu, Kementerian Keuangan harus mengantisipasi dampak perekonomian global terhadap perekonomian nasional.

    "Kita harus menjaga itu semua supaya kita bisa melewatinya dengan stabil. Kita tetap menginginkan stabilitas," ujarnya.

    "APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tetap kita jaga, tetap kita jalankan. APBN harus tetap bisa memberikan manfaat, dampak yang besar dan maksimal pada efek pertumbuhan (ekonomi). Kepada penurunan kemiskinan, penurunan ketimpangan penciptaan lapangan kerja. Ini yang selalu kita jaga," sambungnya. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Cukai Rokok Naik, Kemenkeu Klaim Sudah Pikirkan Risiko PHK
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar