Lirik Gaji 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju
Foto: Jokowi dan 12 wakil menteri Kabinet Indonesia Maju.
LancangKuning.com, Jakarta -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 12 wakil menteri Kabinet Indonesia Maju pada hari ini, Jumat (25/10). Selain jabatan bergengsi, para pejabat yang terpilih akan menerima gaji atau hak keuangan, tunjangan dan fasilitas negara.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, besaran hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.
Baca Juga: Setelah Resmi Jadi Menteri, Ini yang Akan Menjadi Objek Fokus Nadiem Makarim
Sebagai catatan, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, besaran tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan. Artinya, wakil menteri akan menerima Rp11,57 juta per bulan.
Selain itu, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya bertugas.
Baca Juga: Cara Memahami Psikologi Anak Agar Kesehatan Mentalnya Terjaga
Sebagai contoh, sesuai Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementeriaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tunjangan kinerja tertinggi ditetapkan sebesar Rp33,24 juta per bulan. Artinya, tunjangan kinerja yang diterima wakil menteri BUMN mencapai Rp44,87 juta per bulan.
Bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan itu dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok diterima sebagai pegawai negeri.
