Lirik Gaji 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Daftar Isi


    Foto: Jokowi dan 12 wakil menteri Kabinet Indonesia Maju.

    LancangKuning.com, Jakarta -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 12 wakil menteri Kabinet Indonesia Maju pada hari ini, Jumat (25/10). Selain jabatan bergengsi, para pejabat yang terpilih akan menerima gaji atau hak keuangan, tunjangan dan fasilitas negara.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, besaran hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.

    Baca Juga: Setelah Resmi Jadi Menteri, Ini yang Akan Menjadi Objek Fokus Nadiem Makarim

    Sebagai catatan, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, besaran tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan. Artinya, wakil menteri akan menerima Rp11,57 juta per bulan.

    Selain itu, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya bertugas.

    Baca Juga: Cara Memahami Psikologi Anak Agar Kesehatan Mentalnya Terjaga

    Sebagai contoh, sesuai Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementeriaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tunjangan kinerja tertinggi ditetapkan sebesar Rp33,24 juta per bulan. Artinya, tunjangan kinerja yang diterima wakil menteri BUMN mencapai Rp44,87 juta per bulan.

    Bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak keuangan itu dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok diterima sebagai pegawai negeri.

     

    Dilansir CNN Indonesia, wakil menteri juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang tak kalah dengan posisi menteri seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

    Baca Juga: Tempat Wisata di Riau

    Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat struktural eselon IA.

    Apabila kementerian terkait belum bisa menyediakan rumah jabatan, kementerian dapat memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.

    Baca Juga: Makanan Khas Pekanbaru

    Tak hanya itu, wakil menteri juga mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.

    Sesuai Pasal 7 PMK 176/2015, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri diambil dari anggaran masing-masing kementerian.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Lirik Gaji 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    100%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar