Daftar Isi
LancangKuning.Com - EEN (24) Warga Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau terpaksa diamankan Polres Inhil karena diduga mengambil Handphone Sony Xperia Z3 Warna putih di Konter Sahabat Media Jalan Sultan Syarif Qasim, Tembilahan.
Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (15/10/16) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP. Sedangkan kejadian pada hari Rabu (28/09/16) di konter Sahabat Media.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan Polisi, Sabtu (15/10/16) sekira pukul 11.30 wib di Parit 2 Desa Kota Baru Sebrida Kecamatan Keritang.
"Dari pencurian yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 juta rupiah," katanya lagi.
Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka dan Barang Bukti (BB) telah dibawa ke Mapolres Inhil. Selain itu, penangkapan juga bersumber dari area CCTV Sahabat Media.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (Ydi)
Komentar