BEM KM Umrah Gelar Diskusi Publik Tentang Polemik Revisi UU KPK, Pemateri Tawarkan 2 Solusi Ini

Daftar Isi

    Tanjungpinang - BEM KM Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) menyelengarakan Diskusi Ilmiah terkait UU KPK, bertempat di Aula Fakultas Ilmu Sosial Politik Umrah, Tanjungpinang (19/10/2019).

    Ketua Panitia Wahyu Ramadan mengatakan kegiatan ilmiah ini bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan. Serta menjadi wadah pencerdasan dan untuk mengasah intelektual mahasiswa.

    Diskusi mengundang Ormawa Internal Umrah, Ormawa Kedaerahan dan Cipayung Plus serta seluruh Mahasiswa di Tanjungpinang.

    Dipaparkan oleh dosen Fakultas Sosial Politik Imam Yudi, M.AP, menurutnya KPK adalah lembaga yang dibentuk untuk menjaga reformasi pada tahun 2002 namun sekarang kemampuannya udah dikurangi dan banyak hal-hal yang tidak bisa dilakukan.

    “Dalam problem yang di hadapi dengan revisi UU KPK banyak hal yang menjatuhkan KPK, misalnya dengan adanya Dewan Pengawas. Dewan pengawas tersebut bisa saja memihak ke pemerintah,”ujarnya.

    Selanjutnya kata dia, kewenangan KPK untuk mencari informasi dengan cara menyadap alat telekomunikasi para pejabat, sekarang untuk melakukan itu diperlukan izin dari dewan pengawas.

    Pada pasal 3 UU KPK ini, kata Imam Yudi bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif, yang berarti pegawai KPK nantinya juga adalah Aparatur Sipil Negara alias PNS.

    “Sebelumnya pegawai KPK bukanlah PNS, namun tanga Ahli yang direkrut sesuai bidangnya masing-masing,” terangnya.

    Sementara itu, Irwandi, SH, MH menjelaskan Presiden harus mengutamakan kepentingan rakyat bukan kepentingan individu ataupun kepentingan partai pengusung.

    Ada beberapa solusi alternatif selain Presiden mengeluarkan PERPU.

    Irwandi  memberikan dua pilihan, diantaranya :

    Pertama Legislasi Riview pasal 20 dan 20A kewenangan dan fungsi DPR dan fungsi Legislasi.

    “Masalahnya metode ini akan memakan waktu lama dan prosesnya lambat. Capaian dari program legislasi tidak memuaskan karena memakan waktu yang panjang,” terangnya.

    Kemudian yang kedua, Yudicial Riview fungsi MK dari pasal 24 UUD.

    “Jika kebijakan dianggap tidak konstitusional maka UU tersebut dapat dibatalkan,” sebut dia. (*)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel BEM KM Umrah Gelar Diskusi Publik Tentang Polemik Revisi UU KPK, Pemateri Tawarkan 2 Solusi Ini
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar